Advertisement
Kemenkumham Akui Lalai Beri Remisi Pembunuh Wartawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui ada kelalaian dalam pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali. Mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur, namun pemerintah memberikan remisi tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dalam masyarakat.
Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan lembaganya tidak memeriksa secara detail nama calon penerima remisi termasuk Susrama. "Kami tidak melakukan profiling satu per satu [pada penerima remisi]," kata Sri di Denpasar, Bali, Sabtu (2/2/2019).
Advertisement
"Ada aspek rasa keadilan masyarakat yang luput dari kami untuk memahami kasus secara holistik," ujarnya.
I Nyoman Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, tahun 2009. Adik kandung eks Bupati Bangli, Nengah Arnawa, itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut. Desember 2018, Susrama menerima remisi berdasarkan keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu menuai polemik, salah satunya soal jaminan kebebasan pers di Indonesia.
Dalam diskusi dengan Solidaritas Jurnalis Bali, Sri menyebut pemberian remisi untuk Susrama sebenarnya tak melanggar regulasi apapun. Menurutnya, Susrama berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan mengikuti program pembinaan selama minimal lima tahun.
Susrama masuk dalam daftar 119 terpidana penerima remisi per 7 Desember 2018. Lima tahun lalu Susrama pernah memohon remisi, tapi ditolak karena penerima pengurangan hukuman setidaknya harus sudah menjalani masa hukuman 10 tahun dan berusia lebih dari 50 tahun.
Karena remisi terlanjur diberikan, Sri Puguh menyarankan para pihak yang keberatan mengajukan surat keberatan kepada Jokowi. Prosedur itu disebutnya dimungkinkan oleh UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno, mendorong keberatan itu diajukan secara spesifik dan jelas. "Kasus ini masih terbuka, jalan keluarnya dengan membuat surat keberatan. Perlu alasan kuat agar remisi itu bisa dibatalkan," katanya.
Dalam forum yang sama, Solidaritas Jurnalis Bali menyerahkan surat keberatan atas remisi Susrama. Dalam surat keberatan itu, kelompok jurnalis menyebut pemberian remisi dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 melanggar aspek hukum dan sosiologi.
Dari sisi sosiologi, Susrama tidak pernah mengakui perbuatannya. Kelompok wartawan menganggapnya tidak menyesal setelah melakukan pembunuhan.
"Kami harap Kemenkumham bisa segera mengajukan surat keberatan ini pada presiden karena jika sampai 7 Maret tidak ada gugatan, remisi ini akan berlaku," kata I Made Suardana, pengacara yang mewakili SJB.
Keberatan sama juga datang dari istri almarhum Prabangsa, Sagung Mas Prihantini. Ia membuat surat bertulisan tangan untuk Jokowi.
"Terlalu berat bagi kami, mengetahui bagaimana suami saya dibunuh dengan cukup sadis oleh pelaku," demikian salah satu kutipan surat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement