Advertisement
Alasan Pemerintah Beri Remisi Perubahan untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah memberikan remisi perubahan terhadap terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali.
Keputusan terangkum dalam Keputusan Presiden No 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Aturan tersebut mencakup sekitar 115 terpidana yang mendapatkan potongan masa hukuman, termasuk I Nyoman Susrama.
Advertisement
Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," katanya di Istana Negara, Rabu (22/1/2019).
Pertimbangan utama pemerintah memberikan potongan masa hukuman tersebut, jelas Yasonna, didasarkan atas tidak pernah ada cacat dalam menjalankan masa hukumannya, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik.
Adapun, untuk prosedurnya, Yasonna mengungkapkan pengusulan pengurangan masa hukuman dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Lalu, usulan itu dibawa ke tim pengamat pemasyarakatan, kantor kewilayahan, dan usulan itu baru masuk ke pihaknya.
"Jadi jangan dipikir ini seolah-olah apa, bahkan untuk, dan ini bukan hanya sekali dua kali banyak sekali kejadian seperti ini. Dan itu bukan extraordinary crime, yang penting bahwa dia sudah selama hampir sepuluh tahun. Jadi jangan dikatakan grasi, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman," tegasnya.
Menanggapi soal kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yasonna mengaku kecaman atau kritik merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi.
"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana, kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement