Advertisement

Alasan Pemerintah Beri Remisi Perubahan untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali

Amanda Kusumawardhani
Rabu, 23 Januari 2019 - 13:55 WIB
Budi Cahyana
Alasan Pemerintah Beri Remisi Perubahan untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018, di Jakarta, Kamis (27/12/2018). - ANTARA/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah memberikan remisi perubahan terhadap terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali.

Keputusan terangkum dalam Keputusan Presiden No 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Aturan tersebut mencakup sekitar 115 terpidana yang mendapatkan potongan masa hukuman, termasuk I Nyoman Susrama.

Advertisement

Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," katanya di Istana Negara, Rabu (22/1/2019).

Pertimbangan utama pemerintah memberikan potongan masa hukuman tersebut, jelas Yasonna, didasarkan atas tidak pernah ada cacat dalam menjalankan masa hukumannya, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik.

Adapun, untuk prosedurnya, Yasonna mengungkapkan pengusulan pengurangan masa hukuman dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Lalu, usulan itu dibawa ke tim pengamat pemasyarakatan, kantor kewilayahan, dan usulan itu baru masuk ke pihaknya.

"Jadi jangan dipikir ini seolah-olah apa, bahkan untuk, dan ini bukan hanya sekali dua kali banyak sekali kejadian seperti ini. Dan itu bukan extraordinary crime, yang penting bahwa dia sudah selama hampir sepuluh tahun. Jadi jangan dikatakan grasi, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman," tegasnya.

Menanggapi soal kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yasonna mengaku kecaman atau kritik merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi.

"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana, kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari

Jogja
| Senin, 12 Mei 2025, 00:27 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement