Advertisement
KPK Dorong KPU Pasang Nama Caleg Mantan Koruptor di TPS
Ketua KPK Agus Raharjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). - ANTARA/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasang daftar caleg mantan narapidana kasus korupsi di baliho atau setiap tempat pemungutan suara (TPS). Pemasangan bisa dilakukan di dapil caleg tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengumuman caleg eks narapidana korupsi merupakan salah satu langkah baik guna memberikan penerangan pada masyarakat agar tidak memilih para calon legislator yang pernah terlibat korupsi.
Advertisement
"[eks] Koruptor dari dapil mana, ya, di situ ajalah di TPS-nya, ditempelin di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa, nanti disebutkan disitu dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," kata Alexander, Rabu (30/1/2019) malam.
Alexander menerangkan bahwa pengumuman caleg eks koruptor juga sebenarnya bukan ingin mempermalukan para caleg tersebut, melainkan menampilkan rekam jejak sesuai fakta.
BACA JUGA
Oleh karena itu, KPK akan mendukung penuh langkah KPU terhadap hal tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan akan ikut memuat pengumuman nama-nama caleg eks koruptor di kanal resmi KPK.
"Kan itu lebih bagus," ujarnya.
Sebelumnya, KPU akan mengumumkan nama-nama caleg berstatus sebagai mantan narapidana korupsi yang akan mengikuti Pemilu 2019. Setelah diperbaharui, ada 49 nama caleg yang terdiri dari 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan sembilan caleg DPD yang berstatus mantan terpidana korupsi dari berbagai partai politik.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa tidak ada calon anggota legislatif (caleg) untuk tingkat Indonesia dan hanya di tingkat provinsi serta kabupaten kota.
“Dari 16 partai nasional, 12 partai ada mantan terpidana korupsi,” katanya di Gedung KPU seperti dilansir Bisnis, Rabu, 30/1/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








