Advertisement

KPK Dorong KPU Pasang Nama Caleg Mantan Koruptor di TPS

Ilham Budhiman
Kamis, 31 Januari 2019 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPK Dorong KPU Pasang Nama Caleg Mantan Koruptor di TPS Ketua KPK Agus Raharjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). - ANTARA/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasang daftar caleg mantan narapidana kasus korupsi di baliho atau setiap tempat pemungutan suara (TPS). Pemasangan bisa dilakukan di dapil caleg tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengumuman caleg eks narapidana korupsi merupakan salah satu langkah baik guna memberikan penerangan pada masyarakat agar tidak memilih para calon legislator yang pernah terlibat korupsi.

Advertisement

"[eks] Koruptor dari dapil mana, ya, di situ ajalah di TPS-nya, ditempelin di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa, nanti disebutkan disitu dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," kata Alexander, Rabu (30/1/2019) malam.

Alexander menerangkan bahwa pengumuman caleg eks koruptor juga sebenarnya bukan ingin mempermalukan para caleg tersebut, melainkan menampilkan rekam jejak sesuai fakta.

Oleh karena itu, KPK akan mendukung penuh langkah KPU terhadap hal tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan akan ikut memuat pengumuman nama-nama caleg eks koruptor di kanal resmi KPK.

"Kan itu lebih bagus," ujarnya.

Sebelumnya, KPU akan mengumumkan nama-nama caleg berstatus sebagai mantan narapidana korupsi yang akan mengikuti Pemilu 2019. Setelah diperbaharui, ada 49 nama caleg yang terdiri dari 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan sembilan caleg DPD yang berstatus mantan terpidana korupsi dari berbagai partai politik.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa tidak ada calon anggota legislatif (caleg) untuk tingkat Indonesia dan hanya di tingkat provinsi serta kabupaten kota.

“Dari 16 partai nasional, 12 partai ada mantan terpidana korupsi,” katanya di Gedung KPU seperti dilansir Bisnis, Rabu, 30/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement