Caleg Mantan Koruptor Bertambah Jadi 49 Orang, Ini Nama-Namanya

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Kamis, 31 Januari 2019 02:57 WIB
Caleg Mantan Koruptor Bertambah Jadi 49 Orang, Ini Nama-Namanya

Komisi Pemilihan Umum menguraikan daftar caleg mantan narapidana korupsi.

Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memperbarui data calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi. Jika sebelumnya ada 38, kini ada 49 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa tidak ada calon anggota legislatif (caleg) untuk tingkat Indonesia dan hanya di tingkat provinsi serta kabupaten kota.

“Dari 16 partai nasional, 12 partai ada mantan terpidana korupsi. 4 partai tidak ada baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Partai yang tidak ada mantan koruptor adalah PKB, Nasdem, PPP, dan PSI.

Arief menjelaskan bahwa dari total tersebut, 40 caleg dari DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sementara sisanya berasal dari DPD.

Pengumuman mantan koruptor ini mengacu pada pasal 182 dan 240 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Berikut adalah jumlah mantan terpidana korupsi dari masing-masing partai.
1. Gerindra: 6 orang
2. PDIP: 1 orang
3. Golkar: 8 orang
4. Garuda: 2 orang
5. Berkarya: 4 orang
6. PKS: 1 orang
7. Perindo: 2 orang
8. PAN: 4 orang
9. Hanura: 5 orang
10. Demokrat: 4 orang
11. PBB: 1 orang
12. PKPU: 2 orang

Caleg DPD
1. Aceh: 1 orang
2. Sumatera Utara: 1 orang
3. Bangka Belitung: 1 orang
4. Sumatera Selatan: 1 orang
5. Kalimantan Tengah: 1 orang
6. Sulawesi Tenggara: 3 orang
7. Sulawesi Utara: 1 orang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online