Advertisement

Polisi Sengaja Tahan Vanessa Angle Karena Khawatir Melarikan Diri

Newswire
Rabu, 30 Januari 2019 - 22:37 WIB
Sunartono
Polisi Sengaja Tahan Vanessa Angle Karena Khawatir Melarikan Diri Vanessa Angel. - Suara.com/Sumarni

Advertisement

Harianjoga.com, SURABAYA--Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan kasus prostitusi online setelah diperiksa selama empat jam, Rabu (30/1/2019). Salah satu alasan penahanan Vanessa adalah kekhawatiran polisi bahwa dirinya akan melarikan diri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. "Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.

Advertisement

Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan adalah jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam perkara ini, pemeran figur Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara sehingga memenuhi pasal 21 KUHAP.

"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya.

Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Selain itu, dia sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari lalu.

Vanessa Angel diduga terlibat jaringan prostitusi online yang melibatkan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota. Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

Barung menjelaskan Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti-bukti forensik digital terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara online di media sosial, yaitu melakukan percakapan dan mengunggah foto-foto asusila. "Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Polisi Selidiki Video Viral Pengendara Diduga Diancam Sajam di Jalan Jogja-Wonosari

Bantul
| Senin, 12 Mei 2025, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Penutupan Wisata Taman Nasional Manusela Diperpanjang

Wisata
| Minggu, 11 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement