Proyeksi Rupiah Hari Ini Tertekan, Pasar Tunggu Data Ekonomi AS
Proyeksi rupiah hari ini diperkirakan melemah di tengah penantian data ekonomi AS dan rilis neraca perdagangan serta inflasi Indonesia.
Vanessa Angel. /Suara.com-Sumarni
Harianjoga.com, SURABAYA--Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan kasus prostitusi online setelah diperiksa selama empat jam, Rabu (30/1/2019). Salah satu alasan penahanan Vanessa adalah kekhawatiran polisi bahwa dirinya akan melarikan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. "Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.
Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan adalah jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam perkara ini, pemeran figur Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara sehingga memenuhi pasal 21 KUHAP.
"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya.
Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Selain itu, dia sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari lalu.
Vanessa Angel diduga terlibat jaringan prostitusi online yang melibatkan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota. Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti-bukti forensik digital terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara online di media sosial, yaitu melakukan percakapan dan mengunggah foto-foto asusila. "Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Proyeksi rupiah hari ini diperkirakan melemah di tengah penantian data ekonomi AS dan rilis neraca perdagangan serta inflasi Indonesia.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 30 Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.
Polresta Sleman masih menyelidiki rumah api Seyegan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta lapangan untuk mengungkap penyebabnya.
Iran menolak usulan Prancis terkait pembersihan ranjau di Selat Hormuz dan menegaskan operasi sepenuhnya berada di bawah kendali Teheran.
GORA BANGSA menjadi strategi baru Dinpar Kulonprogo untuk meningkatkan PAD pariwisata melalui kolaborasi lintas sektor dan digitalisasi layanan.
Jadwal Angkutan KSPN Jogja 30 Juni 2026 melayani rute Malioboro-Obelix Sea View dan Pantai Drini dengan tarif mulai Rp12.000.