Advertisement
Polisi Sengaja Tahan Vanessa Angle Karena Khawatir Melarikan Diri
 Vanessa Angel.  - Suara.com/Sumarni
                Vanessa Angel.  - Suara.com/Sumarni
            Advertisement
Harianjoga.com, SURABAYA--Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan kasus prostitusi online setelah diperiksa selama empat jam, Rabu (30/1/2019). Salah satu alasan penahanan Vanessa adalah kekhawatiran polisi bahwa dirinya akan melarikan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. "Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.
Advertisement
Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan adalah jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam perkara ini, pemeran figur Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara sehingga memenuhi pasal 21 KUHAP.
BACA JUGA
"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya.
Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Selain itu, dia sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari lalu.
Vanessa Angel diduga terlibat jaringan prostitusi online yang melibatkan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota. Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti-bukti forensik digital terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara online di media sosial, yaitu melakukan percakapan dan mengunggah foto-foto asusila. "Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dua Tersangka Korupsi Drainase Manahan Solo Terancam 20 Tahun Penjara
- Kepulauan Karibia Diterjang Badai, Puluhan Orang Meninggal
- Sosiolog UGM Sebut Judi Online Mudah Jerat Kelompok Rentan
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Korban Baku Tembak Polisi Vs Geng Narkoba di Brasil Tembus 128 Orang
- Pebalap Astra Honda Siap Melesat di JuniorGP Barcelona
- Polres Bantul Rotasi Sejumlah Pejabat, Dorong Kinerja dan Regenerasi
Advertisement
Advertisement





















 
            
