Advertisement
Empat Jam Diperiksa, Vanessa Angel Resmi Ditahan
Vanessa Angel - Suara.com/Achmad Ali
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Setelah diperiksa empat jam di Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019), artis Vanessa Angel resmi ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penahanan tersebut sesuai dengan syarat objektif pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Advertisement
"Syarat objektif pasal 27 ayat 1 jelas menyebutkan ancaman hukumannya diatas lima tahun," tegas Barung, Rabu.
Selain itu, tambah Barung, alasan penahanan secara subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA
"Alasan subyektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghikangkan barang bukti. Untuk itu selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan," jelas Barung Mangera.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat dipahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap orang yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini.
Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Atalanta Tumbangkan Napoli 2-1 di Gewiss
- Jadwal KRL dari Stasiun Tugu ke Palur, Senin 23 Februari 2026
- 23 Jurnalis Jateng Jadi Korban, KKJ Resmi Dibentuk
- Barcelona Gasak Levante 3-0, Kembali Kuasai Puncak Klasemen La Liga
- Jadwal KRL Solo-Jogja 23 Februari 2026, Rp8.000
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya 23 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja 23 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Advertisement
Advertisement








