Advertisement
Empat Jam Diperiksa, Vanessa Angel Resmi Ditahan
Vanessa Angel - Suara.com/Achmad Ali
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Setelah diperiksa empat jam di Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019), artis Vanessa Angel resmi ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penahanan tersebut sesuai dengan syarat objektif pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Advertisement
"Syarat objektif pasal 27 ayat 1 jelas menyebutkan ancaman hukumannya diatas lima tahun," tegas Barung, Rabu.
Selain itu, tambah Barung, alasan penahanan secara subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA
"Alasan subyektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghikangkan barang bukti. Untuk itu selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan," jelas Barung Mangera.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat dipahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap orang yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini.
Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Lonjakan Tajam Terjadi di Tol-Jogja Solo Saat Arus Balik Lebaran
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Pidana Perbankan BPR DCN
- Astra Motor Yogyakarta Tanam 1.000 Pohon Aren di Desa Bonosari Kebumen
- Jumlah Penumpang Bandara YIA Melonjak 31 Persen Saat Puncak Arus Balik
- Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
- KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tahun 2026
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30 Persen untuk Urai Arus Balik
Advertisement
Advertisement







