Libur Iduladha 2026, Lalu Lintas Tol Solo-Jogja Melonjak 25,55 Persen
Volume kendaraan di Tol Solo-Jogja meningkat 25,55 persen saat libur Iduladha 2026. Jasa Marga mencatat 334.745 kendaraan melintas di tiga ruas tol.
Vanessa Angel/Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, SURABAYA--Setelah diperiksa empat jam di Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019), artis Vanessa Angel resmi ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penahanan tersebut sesuai dengan syarat objektif pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Syarat objektif pasal 27 ayat 1 jelas menyebutkan ancaman hukumannya diatas lima tahun," tegas Barung, Rabu.
Selain itu, tambah Barung, alasan penahanan secara subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghikangkan barang bukti. Untuk itu selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan," jelas Barung Mangera.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat dipahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap orang yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini.
Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Volume kendaraan di Tol Solo-Jogja meningkat 25,55 persen saat libur Iduladha 2026. Jasa Marga mencatat 334.745 kendaraan melintas di tiga ruas tol.
UM UGM CBT 2026 berlangsung 2–6 Juni. Simak materi ujian, tips menghadapi soal, dan jadwal pengumuman hasil pada 12 Juni 2026.
Pemerintah mulai menerapkan ekspor satu pintu melalui PT DSI pada 1 Juni 2026. Batu bara, CPO, dan ferroalloy masuk tahap transisi.
Cek daftar film bioskop Jogja hari ini lengkap dengan pilihan genre, lokasi bioskop, dan kisaran harga tiket terbaru 2026.
Bos Hanania Group ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan umrah. Kerugian korban mencapai Rp12,1 miliar dengan 128 jemaah terdampak.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menjadi satu-satunya wakil Indonesia di final Singapore Open 2026. Mereka akan menghadapi pasangan India Satwiksairaj Ranki