Advertisement

Usia Pensiun Tamtama & Bintara Direvisi dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Amanda Kusumawardhani
Selasa, 29 Januari 2019 - 15:50 WIB
Budi Cahyana
Usia Pensiun Tamtama & Bintara Direvisi dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2019 di Istana Negara, Selasa (29/1 - 2019).

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo merevisi usia pensiun Tamtama dan Bintara TNI dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

”Saya sudah perintahkan Menkumham [Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia] dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun. Tapi ini [harus] merevisi UU [undang-undang],” katanya seusai bertemu dengan sejumlah petinggi TNI dan Polri di Istana Merdeka, Selasa (29/1/2019).

Advertisement

Pertimbangan utama pemerintah merevisi usia pensiun Tamtama dan Bintara lantaran 53 tahun masih merupakan usia yang produktif. Selain itu, usia pensiun bagi anggota Polri juga 58 tahun.

Untuk merevisi usia pensiun tersebut, pemerintah harus mengubah Undang-undang (UU) No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 53 UU No.34/2004, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.

“Kami akan revisi UU No.34/2004 Pasal 53. Polri sudah pensiun 58, TNI masih 53. Harapan orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun. Pensiun 53 masih segar masih muda, bisa kami gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL [Angkatan Laut], semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU [angkatan udara] sistem mesin, semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI,” ujar dia.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun meyakinkan rencana untuk merevisi usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara tidak akan menghambat regenerasi jabatan karena kebutuhan setiap tahun selalu meningkat.

Marsekal Hadi mengungkapkan pemerintah juga akan merevisi pasal 57 di UU yang sama ihwal peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI. “Ada jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki TNI aktif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Selama Libur Lebaran 2024, 750 Ribu Kendaraan Keluar Masuk Kabupaten Bantul

Bantul
| Selasa, 16 April 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement