Advertisement
Usia Pensiun Tamtama & Bintara Direvisi dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun
Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2019 di Istana Negara, Selasa (29/1 - 2019).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo merevisi usia pensiun Tamtama dan Bintara TNI dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
”Saya sudah perintahkan Menkumham [Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia] dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun. Tapi ini [harus] merevisi UU [undang-undang],” katanya seusai bertemu dengan sejumlah petinggi TNI dan Polri di Istana Merdeka, Selasa (29/1/2019).
Advertisement
Pertimbangan utama pemerintah merevisi usia pensiun Tamtama dan Bintara lantaran 53 tahun masih merupakan usia yang produktif. Selain itu, usia pensiun bagi anggota Polri juga 58 tahun.
Untuk merevisi usia pensiun tersebut, pemerintah harus mengubah Undang-undang (UU) No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 53 UU No.34/2004, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.
“Kami akan revisi UU No.34/2004 Pasal 53. Polri sudah pensiun 58, TNI masih 53. Harapan orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun. Pensiun 53 masih segar masih muda, bisa kami gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL [Angkatan Laut], semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU [angkatan udara] sistem mesin, semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI,” ujar dia.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun meyakinkan rencana untuk merevisi usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara tidak akan menghambat regenerasi jabatan karena kebutuhan setiap tahun selalu meningkat.
Marsekal Hadi mengungkapkan pemerintah juga akan merevisi pasal 57 di UU yang sama ihwal peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI. “Ada jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki TNI aktif,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







