Advertisement
LBH Pers & AJI Akan Kawal Petisi Pencabutan Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Aksi massa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada Maret 2009. - JIBI/bisnis.com/Aziz Rahardyan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Aksi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Bali dan 38 kota di seluruh Indonesia membuahkan hasil. Petisi pencabutan remisi diteken oleh Sutrisno, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Penandatanganan petisi oleh pejabat Kemenkumham itu diungkapkan Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Keputusan Presiden No.29/2018 yang memberikan remisi untuk 115 terpidana termasuk I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada Maret 2009.
Massa pengunjuk rasa adalah gabungan AJI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Peduli Masyarakat Jakarta (FPMJ), dan Forum Jurnalis Freelance. Mereka berdemonstrasi di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
"Seharusnya [penandatanganan petisi pencabutan remisi] bisa menjadi dasar pencabutan. Karena kan memang dasar dari remisi itu surat kelakuan baik dari Kalapas dan kantor wilayah [Kemenkumham] setempat," jelas Ade.
Massa dari AJI dan sejumlah organisasi menentang Kepres No. 29/2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara yang diterbitkan 7 Desember 2018.
Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, menyatakan kebijakan presiden mengurangi hukuman Susrama melukai rasa keadilan. Bukan saja bagi keluarga korban, tetapi juga jurnalis di Indonesia. Sebab kebijakan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers.
"Kami mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuh jurnalis Prabangsa," kata Manan.
Demonstran menyatakan akan mengawal petisi yang ditandatangani Sutrisno untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Ade Wahyudin menyebut LBH Pers akan menginvestigasi kemungkinan maladministrasi dalam pengajuan remisi tersebut. Bila terbukti ada pelanggaran, LBH Pers berencana mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan pengusulan pengurangan masa hukuman Susrama didasarkan atas berbagai pertimbangan. Misalnya terpidana yang dinilai tidak pernah ada cacat dalam menjalankan masa hukuman, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik.
Remisi diberikan sebab terpidana bukan pelaku extraordinary crime, dan sudah menjalani hukuman hampir sepuluh tahun. Pengusulan pun telah diajukan seusai prosedur lewat lembaga pemasyarakatan, dibawa ke tim pengamat pemasyarakatan, kantor kewilayahan, kemudian masuk ke Kemenkumham.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat
- PBVSI Ganti Pelatih Timnas Voli Putra dan Targetkan Asian Games 2026
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
- I.League Tegaskan Wasit Persib Vs Persija Kewenangan PSSI
- Megawati Hangestri Akui Tekanan Pertahankan Gelar Proliga 2026
Advertisement
Advertisement




