Advertisement

Dianggap Memfitnah Prabowo-Sandi, Tabloid Indonesia Barokah Dilaporkan ke Dewan Pers

Newswire
Jum'at, 25 Januari 2019 - 12:57 WIB
Nina Atmasari
 Dianggap Memfitnah Prabowo-Sandi, Tabloid Indonesia Barokah Dilaporkan ke Dewan Pers Tim Prabowo - Sandiaga Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. - Suara.com/Ria Rizki

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Tabloid Indonesia Barokah dinilai menyebar kebencian dengan melakukan fitnah kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga. Atas dasar itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo - Sandiaga, Y. Nurhayati mengungkapkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, salah satu konten berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik' yang dimuat dalam tabloid itu dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan.

Advertisement

"Berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar golongan pendukung Bapak Prabowo maupun umat Islam karena membuat kegaduhan dan keonaran dimasyarakat akibat tabloid Indonesia Barokah," kata Nurhayati di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Menurutnya, pemberitaan yang dimuat dalam sebuah media massa seharusnya bersifat independen dan tidak menyerang satu nama apalagi tabloid tersebut disebar ke tengah-tengah masyarakat.

Karena itu Nurhayati menyimpulkan kalau Tabloid Indonesia Barokah telah melanggar asas berimbang dan memiliki tujuan yang buruk serta berpotensi menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Tabloid Indonesia Barokah juga ternyata tidak berbadan hukum. Pasalnya dalam susunan redaksi yang dicantumkan dalam tabloid itu tidak tertera badan hukum perusahaannya. Padahal sebuah media cetak wajib mencantumkan alamat percetakan.

"Maka patut diduga Tabloid Indonesia Barokah ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di tengah-tengah masyarakat menampilkan halaman depan berjudul 'Reuni 212: Kepentingan Umat Atau Kepentingan Politik?'. Selain itu ada juga judul-judul kecil yang menyebut soal Hizbut Tahrir juga radikalisme.

Tabloid Indonesia Barokah sudah beredar di Sukabumi berjumlah 106 amplop yang disebar di beberapa kantor desa di daerah itu.

Tak hanya Sukabumi, tabloid itu juga ditemukan di Jawa Tengah. Bawaslu Jateng yang mengawasi adanya peredaran tabloid tersebut menyebut kalau tabloid itu sudah menyebar di Kabupaten Blora, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang ke setiap masjid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 12 Desember 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu

Jogja
| Selasa, 12 Desember 2023, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement