Advertisement
Waduh, BTP (Ahok) dan Bripda Puput Batal Kawin 15 Februari?
Kamis, 24 Januari 2019 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dan wanita mirip Bripda Puput Nastiti Devi yang disebut sebagaii calon istri BTP (Ahok). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bripda Puput Nastiti Devi dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok berpotensi batal kawin karena sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menerima surat permohonan kawin dari anggotanya itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri telah menetapkan aturan bagi anggotanya maupun PNS Polri yang berencana kawin. Beleid tersebut menurut Dedi, ada pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi anggota maupun PNS Polri.
Pada Pasal 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tertulis anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian dan rujuk harus mendapatkan izin dari atasannya atau pejabat yang berwenang. Tentunya, sebelum mendapatkan izin, menurut Dedi, Bripda Puput harus melayangkan surat permohonan izin menikah untuk disetujui atau tidak disetujui oleh atasannya.
"Saya sudah kroscek lagi barusan, sampai saat ini masih belum ada permohonan surat untuk menikah dari dia (Bripda Puput). Hal itu diatur dalam Perkap," tuturnya, Kamis (24/1/2019).
Selain itu, menurut Dedi pengajuan permohonan izin kawin itu juga harus diajukan satu bulan sebelum hari pernikahan. Artinya, jika BTP dan Bripda Puput akan menikah pada 15 Februari 2019, surat izin tersebut sudah harus diajukan sejak 15 Januari 2019.
Dedi juga menjelaskan bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2018 itu berlaku bagi seluruh anggota Polri aktif. Dia memastikan sampai saat ini Bripda Puput masih jadi anggota aktif dan sudah berdinas menjadi Polwan selama 2 tahun.
"Masih aktif. Kalau untuk polwan, dia sudah 2 tahun," katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
Jogja
| Senin, 22 Desember 2025, 22:47 WIB
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Roller Coaster Texas Malfungsi, 2 Penumpang Terjebak
- Kantor Baru Banyuraden Dibangun, Bupati Sleman Dorong Layanan Modern
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 22 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 22 Desember 2025
- Barcelona Tekuk Villarreal 2-0, Unggul 4 Poin dari Real Madrid
- Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi Lagi, Tarif Rp26.000
- MU Kalah dari Aston Villa, Tertahan di Peringkat Tujuh
Advertisement
Advertisement



