Advertisement
Aliansi Jurnalis Independen Sesalkan Pemberian Grasi terhadap Otak Pembunuh Wartawan
Ilustrasi. - Reuter
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyatakan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
Nandhang R. Astika, Ketua AJI Denpasar, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Advertisement
“Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat,” kata dia, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (22/1/2019).
Oleh karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.
BACA JUGA
Menurut dia, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali.
Namun, upaya itu menjadi tumpul ketika Presiden memberikan grasi. Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.
“Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut,” katanya, didampingi Miftachul Huda, Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar.
Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai Undang-Undang (UU) No.22/2002 yang diubah menjadi UU No.5/2010 tentang Grasi, menurutnya perlu ada ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham maupun Tim Ahli Hukum Presiden sebelum grasi itu diberikan.
“Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,” kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
- IRGC Klaim Selat Hormuz Ditutup Usai Serangan AS-Israel
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
Advertisement
Kecelakaan Jalan Jogja-Wates Tewaskan Pengendara Motor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 28 Februari 2026
- THR Gubernur Jateng 2026 Rp8 Juta, Total ASN Rp380 Miliar
- AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
- MBG DIY Diawasi dengan AI untuk Cegah Keracunan
- Dubes Palestina Puji Dukungan Indonesia untuk Gaza
- YIA Borong 6 Penghargaan ASQ Asia-Pasifik 2025
- DKP DIY Genjot Konsumsi Ikan dengan 795 Kegiatan di 2026
Advertisement
Advertisement








