Advertisement
Ini Alasan Abu Bakar Baasyir Menolak Pernyataan Setia kepada Pancasila dan NKRI
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Namun, Baasyir menolak menandatangani dokumen yang menjadi bagian dari prosedur pembebasan bersyaratnya. Berkas tersebut salah satunya berisikan pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai, sikap agama Abu Bakar Ba’asyir yang sangat kental itulah yang membuat mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menolak persyaratan tersebut.
Advertisement
"Latar belakang pendidikan agamanya begitu kental," ujar Dasco, Selasa (22/1/2019).
Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan alasan faktor kemanusiaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyetujui meskipun tak menekan persyaratan patuh kepada Pancasila dan NKRI.
BACA JUGA
Dasco menilai, sikap Jokowi sangatlah tepat di dalam membebaskan Abu Bakar Ba’asyir. Tetapi menurutnya, langkah yang diambil Jokowi sangatlah terlambat, lantaran usia Abu Bakar Ba’asyir dan kesehatannya terus menurun.
"Menurut saya hal ini agak terlambat dilakukan. Karena ustaz sudah tua dan sakit-sakitan apalagi dia sepuh," terang Dasco.
"Tapi itu contoh yang baik bila pemegang kebijakan harus mempergunakan kekuasaannya untuk alasan kemanusiaan," timpal Dasco.
Diketahui pada 16 Juni 2011, Ba’asyir dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 Desember 2025
- Ini Agenda Seru Sambut Tahun Baru 2026 di Jogja
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 27 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka 29-30 Desember 2025
- Cek Rute dan Tarif DAMRI Jogja-YIA Selama Desember
- Cek Jadwal dan Tarif KA Bandara YIA Reguler dan Xpress
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sabtu 27 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



