Advertisement
Menko Polhukam Masih Mengkaji Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Pekerja menurunkan bahan bangunan dari atas mobil di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/1/2019). Usai dibebaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan tinggal bersama anak ketiganya Abdul Rochim di komplek Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo. - Antara/Mohammad Ayudha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan membebaskan terpidana teroris, Abu Bakar Baasyir. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pemerintah masih melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait permintaan pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.
Ia menyebutkan, sejak tahun 2017, keluarga Abu Bakar Ba’asyir telah mengajukan permintaan pembebasan karena pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun. Dan, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
Advertisement
“Namun tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/1/2019), dikutip dari setkab.go.id.
Oleh karena itu, lanjut Wiranto, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut.
BACA JUGA
“Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang masih dalam tahanan. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” tegas Wiranto.
Sebelumnya beredar kabar jika Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir. Alasannya yakni soal kemanusiaan karena Jokowi iba dengan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang telah menginjak usia 81 tahun.
Abu Bakar Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembebasan Tol Jogja-YIA 2026: 613 Lahan Bantul Sudah Dibayar
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Hore! Tol Jogja-Solo 7,96 Km ke Gamping Siap Digarap
- PHRI Meyakini Diskon Transportasi dan WFA Picu Okupansi Hotel di Jogja
- Dishub Bantul Siapkan Pengamanan Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 2026
- Tahun Kuda Api 2026, Ini Shio yang Diprediksi Beruntung
- 170 KK Mengungsi, Banjir dan Longsor Terjang Tanjung Raya Agam
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Step Up bersama All New Honda Vario 125
- PSIM Jogja Rombak Posisi Bek Setelah Kedatangan Jop van der Avert
Advertisement
Advertisement







