Advertisement
KASUS AGNI: Polda DIY Bantah Kriminalisasi Pers Kampus

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penyidik Polda DIY menyelidiki pemberitaan balairungpress.com, media daring milik Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung, tentang dugaan perkosaan yang menimpa mahasiswi Fisopol UGM. Namun, Polda DIY menampik tudingan pemeriksaan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Polda DIY sudah memanggil dua awak redaksi Balairung, yakni Citra Maudy dan Thovan Sugandi. Citra Maudy adalah Pemimpin Umum Balairung sekaligus penulis berita berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Sementara, Thivan adalah editor berita tersebut. Penyidik meminta keterangan mereka berdua ihwal narasumber, reportase, dan seluk belum pemberitaan yang membongkar skandal dugaan kekerasaan seksual dalam pelaksanaan KKN UGM.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan keterangan dari Citra dan Thovan diperlukan penyidik untuk menyelesaikan kasus ini. Keduanya menjadi saksi setelah Arif Nurcahyo, Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, melaporkan dugaan perkosaan selama KKN itu ke Polda DIY pada Desember 2018 lalu.
“Mungkin dulu pernah dipanggil waktu penyelidikan. Namun itu hanya undangan. Kalau sekarang sudah penyidikan mau dipanggil berapa kali pun tidak masalah yang penting peristiwa ini bisa terang,” kata dia, Kamis (17/2/2019).
Ia juga menepis tudingan kriminalisasi terhadap pemberitaan Balairung.
“Kriminalisasi itu kan orang tidak dilaporkan kemudian dicari kesalahannya. Ngapain kami cari-cari kesalahan orang? Kalau emang ada laporan, kami proses, tapi kalau tidak dilaporkan ngapain diproses?” ujar dia.
Yulianto juga menyatakan pertanyaan penyidik ihwal proses pembuatan berita bertujuan untuk membuat terang masalah ini.
“Metode pertanyaannya seperti apa itu kan keahlian dari penyidik.”
Thovan Sugandi diperiksa oleh penyidik Polda DIY pada Kamis kemarin.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja Yogi Zul Fadhli yang mendamping pemeriksaan Thovan mengatakan Thovan diperiksa sebagai saksi atas laporan Arif Nurcahyo mengenai dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang dilaporkan ke Polda DIY Desember 2018 lalu.
“Kurang lebih ada sekitar 30-an pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Thovan,” kata dia di Mapolda DIY.
Menurut dia, pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik hampir sama dengan materi pertanyaan yang diajukan kepada Citra tempo hari, yakni pemberitaan Balairung.
“Ditanyai soal narasumber, soal di mana ketemunya, dan macam-macam. Dikaitkan dengan konten isi beritanya dan proses liputan yang dilakukan Balairung,” ujar dia.
Sejak awal, lanjut dia, LBH sudah keberatan dengan pemanggilan dan materi-materi pertanyaan dari penyidik yang justru banyak mengekplorasi soal pemberitaan Balairung.
“Menurut kami ini ganjil, tidak selaras dengan peristiwa yang dilaporkan soal perkosaan dan pencabulan, tapi kenapa lantas penyidik itu justru banyak mempertanyakan hal-hal berkaitan pemberitaan dengan isinya, proses peliputan atau reportasenya?” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Perlu Segera Menolong Bila Menemukan Tanda KDRT, Ini Alasannya
- Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Komika di Acara Desak Anies
- Pengungsi Palestina Tak Miliki Tempat Berlindung di Rafah
- Seorang WNI Relawan MER-C Dievakuasi dari Gaza
- Kondisi Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Diobservasi
- Fenomena Alam, Ribuan Ton Ikan Mati di Pantai Jepang sisi Utara
- Mahfud: Saya Termasuk yang Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan
Advertisement
Advertisement