Advertisement

Gara-gara Idiot, Kasus Ahmad Dhani Sampai ke Kejaksaan

Newswire
Kamis, 17 Januari 2019 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gara-gara Idiot, Kasus Ahmad Dhani Sampai ke Kejaksaan Ahmad Dhani. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAWA TIMUR--Menurut jadwal, Polda Jawa Timur akan melimpahkan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kasus ujaran kebencian dengan tersangka musisi Musisi Ahmad Dhani Perasetyo ke kejaksaan hari ini, Kamis (17/1/2019).

Informasi yang di dapat Suara.com, Rabu (16/1/2019) malam, suami dari penyanyi Mulan Jameelah itu sudah berangkat ke Surabaya dengan menumpang Kareta Api Luxury Argo Anggrek.

Advertisement

"Tadi malam Mas Dhani berangkat ke Surabaya naik kereta api. Mas Dhani datang ke Surabaya untuk memenuhi panggilan Polda Jatim," ujar Siti Rafika, Ketua Relawan Go Prabowo-Sandi (GPS) Jawa Timur, Kamis (17/1/2018).

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mantan suami Maia Estianti ini lebih dulu datang ke Polda Jatim. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejati Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang No.19/2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada warga Jawa Timur yang menolaknya saat kampanye #2019GantiPresiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement