Advertisement
MUI Jatim: Pemberi dan Pengguna Jasa Prostitusi Online Juga Harus Dipidana
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Jawa Timur mendesak agar hukum pidana tidak hanya menjerat mucikari tetapi juga pemberi dan pengguna jasa dalam prostitusi online.
Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori, saat mendatangi Mapolda Jawa Timur Selasa (15/1/2019) mengatakan dalam penanganan kasus prostitusi online selama ini, hanya germo atau mucikari yang dijerat. Sedangkan pemberi dan pengguna jasa dibiarkan bebas.
Advertisement
"DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya, bisa mendapat efek jera," kata Abdussomad seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan, pembuatan UU yang dapat menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran demi kepentingan masyarakat Jatim.
"Jadi bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undangnya," ujar Abdussomad.
Selain itu, Abdussomad meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelacuran artis yang menghebohkan tersebut.
"Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa," katanya lagi.
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Setelah dikembangkan, diketahui ada sekitar 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang dikendalikan mucikari TN dan ES.
Berdasarkan spesialisasinya, mucikari ES mengendalikan 45 artis, sementara mucikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement