Advertisement
Jaksa Nakal Mencapai 200 Orang, Paling Banyak Main Kasus
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. - Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketidakdisiplinan tidak hanya dilakukan oknum pejabat eksekutif dan legislatif. Oknum pejabat yudikatif ternyata juga melakukannya. Komisi Kejaksaan atau Komjak memprediksi Jaksa nakal sepanjang 2018 berjumlah lebih dari 200 orang. Angka tersebut meningkat dari tahun 2017 yang berjumlah 195 orang.
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih mengakui pihak Kejaksaan Agung belum pernah mempublikasikan total jumlah Jaksa nakal selama 2018 tersebut. Meski begitu, Komisi Kejaksaan mengaku sudah menerima laporan tersebut dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMwas) Kejaksaan Agung.
Advertisement
Menurut Erna, kesalahan yang paling sering dilakukan Jaksa nakal tersebut yaitu pelanggaran kode etik seperti "bermain" kasus tertentu, menggunakan narkotika, hingga tidak masuk kantor beberapa bulan.
"Jumlah Jaksa nakal yang dikenakan putusan pada 2017 saja ada 195 Jaksa nakal. Memang tahun ini belum di-publish, tapi kami sudah menerima datanya mungkin ada peningkatan sekitar 200 Jaksa yang sudah diproses tahun 2018," tuturnya, Selasa (15/1/2019).
BACA JUGA
Selain itu, Komisi Kejaksaan telah menerima 58 aduan dari masyarakat mengenai Jaksa yang tidak menjalankan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di sejumlah daerah di Indonesia. Dia berharap ke depan institusi Kejaksaan dapat lebih professional dalam bekerja dan melayani publik dengan baik.
"Institusi Kejaksaan ini harus melayani masyarakat dengan baik dan bekerja secara professional agar aduan masyarakat ini bisa ditekan," kata Erna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Ruang Oven Kayu Pabrik Furnitur di Bantul Terbakar, Kerugian Rp80 Juta
- Nikmati Ragam Promo November di Kotta GO Yogyakarta
- Muncul Bensin Nabati Bobibos Setara RON 98, Ini Detailnya
- Memilih Alternatif Gula yang Aman untuk Kesehatan Harian
- Mauricio Sebut Laga Timnas U-17 Vs Brasil Bakal Jadi Ujian Berat
- PLN Jateng-DIY Genjot Pemerataan Akses Listrik Lewat Program BPBL 2025
- Soal Suksesi di Keraton Solo, Ini Kata Jokowi
Advertisement
Advertisement



