Advertisement
Kemendikbud & KPK Sepakat Perketat Pengawasan Anggaran Pendidikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan pada 2019.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan jajarannya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik dan terpadu.
Advertisement
“Kami sepakat dengan KPK meningkatkan kerja sama termasuk memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ada di KPK untuk kami dapat bergabung. Sehingga pengawasan dan pengendalian untuk anggaran, termasuk pencegahan dan penindakan bisa dilakukan lebih baik,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Menurut Muhadjir, pemerintah mengalokasikan minimal 20% anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2019, total anggaran pendidikan ditetapkan senilai Rp492,5 triliun.
Adapun sebanyak 62,6% dari total anggaran tersebut disalurkan ke daerah melalui mekanisme dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik, untuk bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
Dia mengakui saat ini pihaknya belum memiliki sistem pengendalian yang cukup efektif di tingkat daerah.
“Oleh karena itu, KPK akan fasilitasi bagaimana supaya memiliki akses yang cukup untuk mengawasi, mengendalikan anggaran di daerah itu,” katanya.
Dengan adanya kerja sama ini, dia berharap penggunaan dana anggaran pendidikan bisa menjadi lebih efektif dan efisien.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengawasan anggaran pendidikan di daerah, pihaknya bersama Kemendikbud akan mengevaluasi regulasi yang sudah ada. Kemudian, masing-masing pihak akan segera membentuk tim teknis untuk mengembangkan sistem monitoring berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau e-monitoring dengan penguatan pelibatan publik.
“Anggaran pendidikan ini cukup besar. Kalau ada penyimpangan itu sebenarnya kecil-kecil, tetapi terjadi di wilayah yang sangat luas. Dan kalau dikumpulkan juga besar,” kata Agus.
“Mudah-mudahan nanti lebih bisa dikontrol itu dana penggunaan di daerah-daerah, yang akibat desentralisasi, Kemendikbud tangannya tidak sampai ke daerah. Nanti kami fasilitasi harmonisasinya dengan teman-teman Kementerian Dalam Negeri, dengan teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Jadi kalau kami ketemu bersama, mudah-mudahan semuanya berjalan lebih baik”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Advertisement
Advertisement