Advertisement
Kemendikbud & KPK Sepakat Perketat Pengawasan Anggaran Pendidikan
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan pada 2019.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan jajarannya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik dan terpadu.
Advertisement
“Kami sepakat dengan KPK meningkatkan kerja sama termasuk memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ada di KPK untuk kami dapat bergabung. Sehingga pengawasan dan pengendalian untuk anggaran, termasuk pencegahan dan penindakan bisa dilakukan lebih baik,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Menurut Muhadjir, pemerintah mengalokasikan minimal 20% anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2019, total anggaran pendidikan ditetapkan senilai Rp492,5 triliun.
Adapun sebanyak 62,6% dari total anggaran tersebut disalurkan ke daerah melalui mekanisme dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik, untuk bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
Dia mengakui saat ini pihaknya belum memiliki sistem pengendalian yang cukup efektif di tingkat daerah.
“Oleh karena itu, KPK akan fasilitasi bagaimana supaya memiliki akses yang cukup untuk mengawasi, mengendalikan anggaran di daerah itu,” katanya.
Dengan adanya kerja sama ini, dia berharap penggunaan dana anggaran pendidikan bisa menjadi lebih efektif dan efisien.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengawasan anggaran pendidikan di daerah, pihaknya bersama Kemendikbud akan mengevaluasi regulasi yang sudah ada. Kemudian, masing-masing pihak akan segera membentuk tim teknis untuk mengembangkan sistem monitoring berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau e-monitoring dengan penguatan pelibatan publik.
“Anggaran pendidikan ini cukup besar. Kalau ada penyimpangan itu sebenarnya kecil-kecil, tetapi terjadi di wilayah yang sangat luas. Dan kalau dikumpulkan juga besar,” kata Agus.
“Mudah-mudahan nanti lebih bisa dikontrol itu dana penggunaan di daerah-daerah, yang akibat desentralisasi, Kemendikbud tangannya tidak sampai ke daerah. Nanti kami fasilitasi harmonisasinya dengan teman-teman Kementerian Dalam Negeri, dengan teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Jadi kalau kami ketemu bersama, mudah-mudahan semuanya berjalan lebih baik”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Grand Final 4 Events Road to 3rd ICIHES 2025 Digelar
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- BPBD Kota Jogja Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem Musim Hujan
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 30 Oktober 2025
- Siap Hadapi PSIM Jogja, Pelatih Persik Fokus ke Serangan
- Dua Raperda Baru DIY Fokus pada Penguatan Aparatur dan Lembaga Sosial
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



