Advertisement
Kemendikbud & KPK Sepakat Perketat Pengawasan Anggaran Pendidikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan pada 2019.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan jajarannya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik dan terpadu.
Advertisement
“Kami sepakat dengan KPK meningkatkan kerja sama termasuk memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ada di KPK untuk kami dapat bergabung. Sehingga pengawasan dan pengendalian untuk anggaran, termasuk pencegahan dan penindakan bisa dilakukan lebih baik,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Menurut Muhadjir, pemerintah mengalokasikan minimal 20% anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2019, total anggaran pendidikan ditetapkan senilai Rp492,5 triliun.
Adapun sebanyak 62,6% dari total anggaran tersebut disalurkan ke daerah melalui mekanisme dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik, untuk bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
Dia mengakui saat ini pihaknya belum memiliki sistem pengendalian yang cukup efektif di tingkat daerah.
“Oleh karena itu, KPK akan fasilitasi bagaimana supaya memiliki akses yang cukup untuk mengawasi, mengendalikan anggaran di daerah itu,” katanya.
Dengan adanya kerja sama ini, dia berharap penggunaan dana anggaran pendidikan bisa menjadi lebih efektif dan efisien.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengawasan anggaran pendidikan di daerah, pihaknya bersama Kemendikbud akan mengevaluasi regulasi yang sudah ada. Kemudian, masing-masing pihak akan segera membentuk tim teknis untuk mengembangkan sistem monitoring berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau e-monitoring dengan penguatan pelibatan publik.
“Anggaran pendidikan ini cukup besar. Kalau ada penyimpangan itu sebenarnya kecil-kecil, tetapi terjadi di wilayah yang sangat luas. Dan kalau dikumpulkan juga besar,” kata Agus.
“Mudah-mudahan nanti lebih bisa dikontrol itu dana penggunaan di daerah-daerah, yang akibat desentralisasi, Kemendikbud tangannya tidak sampai ke daerah. Nanti kami fasilitasi harmonisasinya dengan teman-teman Kementerian Dalam Negeri, dengan teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Jadi kalau kami ketemu bersama, mudah-mudahan semuanya berjalan lebih baik”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Jumat 9 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement