Advertisement
Oposisi Bangladesh Boikot Pelantikan Parlemen
Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina berfoto seusai memberikan suara dalam Pemilu di Dhaka, Bangladesh, Minggu (30/12 - 2018). / Sangbad Sangstha via Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Anggota parlemen dari partai oposisi melancarkan aksi boikot saat upacara pelantikan sebagai aksi penolakan hasil pemilihan umum yang kembali memenangkan Perdana Menteri Sheikh Hashina untuk ketiga kalinya.
Oposisi menilai pemilihan umum yang berlangsung pada Minggu, 30 Desember lalu itu diwarnai dengan serangkaian praktik kecurangan.
Advertisement
Di antaranya tudingan intimidasi pemilih dan pengisian surat suara. Pemilihan umum juga diwarnai sejumlah aksi kekerasan yang menewaskan setidaknya 17 orang.
Tuduhan tersebut dibantah oleh Perdana Menteri Hashina dan Partai Liga Awani yang ia pimpin. Adapun aliansi pemerintah pimpinannya berhasil kemenangan dengan lebih dari 90% suara.
"Mengapa kami harus mengucapkan sumpah ketika kami menolak pemilihan ini?" kata Mirza Fakhrul Islam, sekretaris jenderal oposisi utama Partai Nasionalis Bangladesh (BNP), dilansir Reuters, Kamis (3/1/2019).
Islam adalah satu dari tujuh anggota oposisi yang memperoleh kursi di parlemen. Sebagai tindak lanjut boikot, mereka mengajukan pelaksanaan pemilihan ulang kembali kendati sebelumnya permintaan tersebut telah ditolak oleh Komisi Pemilihan.
"Masing-masing dan setiap kandidat kami akan mengajukan kasus dengan pengadilan pemilihan di kursi mereka masing-masing menolak hasil dan membawa tuduhan penipuan suara," kata Islam.
Dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum Bangladesh dan kekerasan yang terjadi menuai kecaman dari sejumlah pihak internasional, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Human Rights Watch (HRW) yang bermarkas di New York mengungkapkan pelanggaran pada pemilihan umum Bangladesh ditandai dengan kekerasan dan intimidasi terhadap pihak oposisi menjelang pemungutan suara.
Selain itu, HRW juga memperoleh temuan penyalahgunaan undang-undang yang justru digunakan untuk membatasi kebebasan berbicara. Mereka kemudian menyerukan penyelidikan independen dan tak memihak terhadap dugaan pelanggaran pemilu.
“Laporan mengenai surat suara yang terisi, intimidasi pemilih, dan kontrol partai berkuasa atas lokasi pemungutan suara pada hari pemilihan harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh komisi independe,” kata Brad Adams, direktur Asia HRW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran 2026, Konsumsi BBM Bensin Diproyeksi Naik 12 Persen
- Ramadan Bikin Pengeluaran Naik, Begini Cara Mengelola Keuangan
- Bocah 10 Tahun Tenggelam di Bengawan Solo Sragen
- Motor Rental Digadaikan Rp12 Juta, Pria Asal Sleman Ditangkap Polisi
- Operasi Ketupat Candi 2026: Sukoharjo Dirikan 3 Pos Mudik
- Jadwal Buka Puasa Jogja Kamis 12 Maret 2026, Magrib 17.57 WIB
- Suzuki Perkuat Pasar Mobil Listrik di Indonesia lewat e-Vitara
Advertisement
Advertisement









