Advertisement
GKR Hemas Diberhentikan sebagai Senator, Begini Penjelasan Lengkap Setjen DPD
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA — Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik pemberhentian GKR Hemas sebagai senator.
Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (22/12/2018), daftar kehadiran senator asal Daerah Istimewa Yogjakarta itu terbilang minim. Dari 85 rapat atau sidang, ia itu hanya dua kali menghadiri rapat. Sementara dalam 80 kali rapat lainnya, senator itu memberikan keterangan izin, kemudian sekali sakit, dan dua kali tanpa keterangan.
Advertisement
Sebelum putusan pemberhentian pada sidang paripurna lalu, sebenarnya Badan Kehormatan (BK) DPD sudah memberikan surat peringatan atas kemalasannya mengikuti sidang atau rapat DPD. Surat yang ditandatangani lengkap oleh Pimpinan BK itu ditujukan kepada istri Sultan Yogyakarta itu pada 15 Oktober 2018.
"Telah diberikan teguran atas ketidakhadiran secara fisik. Yakni telah melakukan pelanggaran pasal 28 ayat 1 huruf b, Peraturan DPD RI tentang kode etik. Di mana hal ini merupakan pelanggaran kode etik. Diingatkan kepada Ibu GKR Hemas untuk meningkatkan kehadiran pada sidang/rapat selanjutnya," bunyi siaran pers tersebut.
Selain melanggar kode etik DPD, Hemas juga dianggap tidak menepati sumpah sebagai angggota DPD. Dalam pasal 254 Undang-undang MPR, DPR, dan DPD (MD3) disebutkan bahwa sumpah anggota DPD harus memenuhi kewajibannya dan bekerja sungguh-sungguh sebagai anggota DPD.
"Sesuai pasal 307 ayat 2 Undang-undang MD3, seharusnya diberikan sanksi diberhentikan antarwaktu (PAW) mengingat tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan dewan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah."
GKR Hemas sebelumnya terlibat perseteruan dengan Oesman Sapta, Ketua DPD saat ini terkait upaya perebutan kursi pimpinan DPD sehingga berujung pada gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hemas juga mengklarifikasi sengaja tak menghadiri berbagai rapat di bawah kepemimpinan Oesman Sapta, sebab kehadirannya sama saja bakal melegitimasi kepemimpinan Oesman Sapta yang dinilainya ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Siswa SMPN 1 Sentolo Kulonprogo Keluhkan MBG: Wadah Amis, Nasi Keras hingga Tahu Kecut
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- 2 WNA Thailand Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan Sabu Lewat Dubur dan Alat Kelamin
- Ketua KPK Terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Belum Berencana Menahan
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
Advertisement
Advertisement