Advertisement
Lemkapi : Kasus Habib Bahar Kriminal Murni Bukan Kriminalisasi Ulama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus yang menjerat penceramah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith dinilai sebagai kriminal murni.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasus penganiayaan anak yang berujung pada penahanan Habib Bahar bin Smith adalah perkara kriminal murni.
Advertisement
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan meminta pihak tertentu untuk tidak menyeret kasus penganiayaan anak ini ke ranah politik. "Kalau bicara hukum tentu seperti itu. Siapa yang diduga melanggar hukum tentu diproses secara hukum. Tapi, tetap harus memegang praduga tak bersalah, " kata Edi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dia menilai polisi sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur karena penahannya didasarkan kepada bukti yang cukup.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini, walau Habib Bahar ditahan, polisi tentu tetap harus memenuhi semua haknya sebagai tersangka.
Namun, doktor ilmu hukum ini menyarankan Habib Bahar untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita paham, penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan apabila dinilai penyidik tidak mempersulit penyidikan," katanya.
Dia menegaskan kasus itu juga bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama sehingga semua pihak harus menghormati hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Jawa Barat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar sudah dilakukan secara profesional.
"Intinya, pertama polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP [standar operasional prosedur], kemudian KUHAP, dan profesional," kata Trunoyudo di Bandung, Rabu.
Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi keluhan dari Persaudaraan Alumni 212 yang menganggap polisi terlalu cepat dalam menahan Habib Bahar Menurut dia, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar.
Pada pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018), Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Habib Bahar dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
Advertisement
Advertisement