Advertisement
Lemkapi : Kasus Habib Bahar Kriminal Murni Bukan Kriminalisasi Ulama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus yang menjerat penceramah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith dinilai sebagai kriminal murni.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasus penganiayaan anak yang berujung pada penahanan Habib Bahar bin Smith adalah perkara kriminal murni.
Advertisement
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan meminta pihak tertentu untuk tidak menyeret kasus penganiayaan anak ini ke ranah politik. "Kalau bicara hukum tentu seperti itu. Siapa yang diduga melanggar hukum tentu diproses secara hukum. Tapi, tetap harus memegang praduga tak bersalah, " kata Edi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dia menilai polisi sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur karena penahannya didasarkan kepada bukti yang cukup.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini, walau Habib Bahar ditahan, polisi tentu tetap harus memenuhi semua haknya sebagai tersangka.
Namun, doktor ilmu hukum ini menyarankan Habib Bahar untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita paham, penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan apabila dinilai penyidik tidak mempersulit penyidikan," katanya.
Dia menegaskan kasus itu juga bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama sehingga semua pihak harus menghormati hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Jawa Barat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar sudah dilakukan secara profesional.
"Intinya, pertama polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP [standar operasional prosedur], kemudian KUHAP, dan profesional," kata Trunoyudo di Bandung, Rabu.
Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi keluhan dari Persaudaraan Alumni 212 yang menganggap polisi terlalu cepat dalam menahan Habib Bahar Menurut dia, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar.
Pada pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018), Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Habib Bahar dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 200 Negara Sepakat Naikkan Anggaran Badan Iklim PBB
- Jepang Pertimbangkan Hentikan Beri bantuan Biaya Hidup kepada Mahasiswa Asing Jenjang Doktoral
- Dua SD di Gunungpati Kota Semarang Dibobol Maling Saat Libur Sekolah
- Penyebab Juliana Marins Meninggal Dunia Akibat Benturan Benda Tumpul Saat Jatuh di Gunung Rinjani
- Tentara Israel Diperintahkan Tembaki Warga Palestina yang Mengakses Bantuan Pangan
Advertisement

Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gara-gara Utang Rp12.000, Satu Keluarga Terlibat Keributan hingga Terjadi Aksi Penganiayaan, Begini Ceritanya
- KPK Periksa Pihak Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Menhub Dudy Sebut 6 Ribu Korban Jiwa Kecelakaan Akibat Pelanggaran Truk ODOL
- Pemerintah Kucurkan Rp940 Miliar untuk Diskon Transportasi Umum Saat Liburan Sekolah
- Prediksi BMKG Hari Ini Jumat 27 Juni 2025: Mayoritas Wilayah Indonesia Cerah Berawan
- Menhub Dudy Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Terkait Truk ODOL, Penindakan Terus Berlanjut
- PM Malaysia Anwar Ibrahim Akan Berkunjung ke Indonesia Hari Ini
Advertisement
Advertisement