Advertisement
Tommy Soeharto Menyangkal Terkait Korupsi Yayasan Beasiswa Supersemar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengklaim tak terkait kasus Yayasan Supersemar.
Putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu membantah memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum Yayasan Beasiswa Supersemar yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Advertisement
Kuasa Hukum Tommy, Erwin Kallo mengungkapkan bahwa pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kliennya menyerahkan Gedung Granadi sebagai salah satu aset milik Yayasan Beasiswa Supersemar dinilai tidak tepat. Pasalnya, menurut Erwin, Gedung Granadi bukan milik Yayasan Beasiswa Supersemar maupun Tommy Soeharto, tetapi milik PT Graha Dana Abadi (Granadi) yang Direktur Utamanya bernama I.G.N Suweden.
"Jadi perlu kami tegaskan bahwa pernyataan agar Bapak Hutomo Mandala Putra tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan Gedung Granadi sebagai salah satu objek sita itu tidak benar. Klien kami sama sekali tidak berkaitan dengan pemasalahan hukum sita-menyita," tutur Erwin, Selasa (4/12/2018).
Menurut Erwin, Tommy Soeharto melalui PT Humpuss hanya menyewa di lantai 9 dengan luas 1.294 meter persegi dan lantai 10 dengan luas 224 meter persegi. Sementara lantai lainnya, dijelaskan Erwin, digunakan oleh perusahaan lain.
"Kami hanya terikat perjanjian sewa-menyewa saja dengan PT Granadi. Sehingga sangat tidak mungkin klien kami menyerahkan apa yang bukan klien kami miliki," katanya.
Erwin menjelaskan bahwa Tommy Soeharto adalah sosok yang patuh terhadap segala putusan hukum yang ada. Dia juga memastikan bahwa kliennya tidak akan menghambat segala proses hukum yang tengah berjalan di instansi penegak hukum mana pun.
"Klien kami taat pada hukum dan menghargai segala putusan hukum," ujar Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement