Advertisement
Dilaporkan ke Polisi karena Dituding Bohongi Publik, Begini Respons Ali Mochtar Ngabalin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan kebohongan publik setelah mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Ngabalin menanggapi santai laporan Badan Koordinasi Muballigh Seluruh Indonesia tersebut. Ia mengatakan persoalan terkait legalitas kepengurusannya sebagai Ketua Umum Bakomubin masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Advertisement
"Jadi saya pikir nanti bisalah dibicarakan baik-baik tanpa saya harus menguraikan kebenaran, kedudukan Bakomubin yang saya pimpin dan keabsahan organisasi" kata Ngabalin saat dihubungi wartawan, Selasa (4/12/2018).
Ngabalin mengaku tidak terlalu memiliki kepentingan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Bakomubin. Menurutnya yang terpeting adalah organisasi Bakomubin dapat menjadi sarana pendidikan.
"Saya juga tidak terlalu berkepentingan untuk menduduki jabatan itu untuk kepentingan pribadi, nggak penting. Tapi yang paling penting bagi saya organisasi itu dan para muballigh itu bisa terdidik dengan baik, bisa menggunakan organisasi itu sebagai sarana pendidikan," kata dia.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan tidak akan memperpanjang pelaporan Ketua Umum DPP Bakomubin Tatang M. Natsir. Terlebih kata Ngabalin, Tatang telah dianggap olehnya sebagai guru.
"Tatang Natsir itu abang saya, guru saya dan senior saya di pelajar islam Indonesia," imbuhnya.
"Karena itu saya tetap kooperatif saja, ingin menghadapinya dan selalu tetap ingin ngobrolah nanti. Tak pantas bagi saya untuk melakukan perlawanan," Ngabalin menambahkan.
Laporan yang dilakukan Tatang bersama tim kuasa hukumnya Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pembohongan publik sudah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1575/XII/2018/BARESKIM tertanggal 4 Desember 2018.
Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni 263 KUHP jo 264 KUHP tentang domumen palsu , Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu dengan ancaman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement