Advertisement
Dilaporkan ke Polisi karena Dituding Bohongi Publik, Begini Respons Ali Mochtar Ngabalin
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. - Suara.com/Dwi Bowo Raharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan kebohongan publik setelah mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Ngabalin menanggapi santai laporan Badan Koordinasi Muballigh Seluruh Indonesia tersebut. Ia mengatakan persoalan terkait legalitas kepengurusannya sebagai Ketua Umum Bakomubin masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Advertisement
"Jadi saya pikir nanti bisalah dibicarakan baik-baik tanpa saya harus menguraikan kebenaran, kedudukan Bakomubin yang saya pimpin dan keabsahan organisasi" kata Ngabalin saat dihubungi wartawan, Selasa (4/12/2018).
Ngabalin mengaku tidak terlalu memiliki kepentingan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Bakomubin. Menurutnya yang terpeting adalah organisasi Bakomubin dapat menjadi sarana pendidikan.
BACA JUGA
"Saya juga tidak terlalu berkepentingan untuk menduduki jabatan itu untuk kepentingan pribadi, nggak penting. Tapi yang paling penting bagi saya organisasi itu dan para muballigh itu bisa terdidik dengan baik, bisa menggunakan organisasi itu sebagai sarana pendidikan," kata dia.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan tidak akan memperpanjang pelaporan Ketua Umum DPP Bakomubin Tatang M. Natsir. Terlebih kata Ngabalin, Tatang telah dianggap olehnya sebagai guru.
"Tatang Natsir itu abang saya, guru saya dan senior saya di pelajar islam Indonesia," imbuhnya.
"Karena itu saya tetap kooperatif saja, ingin menghadapinya dan selalu tetap ingin ngobrolah nanti. Tak pantas bagi saya untuk melakukan perlawanan," Ngabalin menambahkan.
Laporan yang dilakukan Tatang bersama tim kuasa hukumnya Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pembohongan publik sudah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1575/XII/2018/BARESKIM tertanggal 4 Desember 2018.
Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni 263 KUHP jo 264 KUHP tentang domumen palsu , Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu dengan ancaman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
PAD Wisata Gunungkidul Melonjak, Pergantian Petugas TPR Beri Efek
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Penculikan di Perbatasan Solo-Sukoharjo Berujung Tabrak Lari
- PM Korsel Usul AS Kirim Utusan ke Korea Utara, Isu Coupang Turut Dibah
- Viral Korban Jambret di Sleman Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dipulangkan ke Jakarta
- Beasiswa S2 Double Degree Kemenag-Australia Dibuka Januari 2026
- Jepang Juara Piala Asia U-23 Seusai Bungkam China 4-0 di Partai Final
- Militer Iran Siaga Penuh, Tegaskan Persatuan Hadapi Ancaman AS
Advertisement
Advertisement



