Advertisement

Digerebek Polisi, Sejumlah Pemandu Karaoke Ditemukan Bugil dan Kepergok Sedang Threesome dengan Tamu

Newswire
Selasa, 04 Desember 2018 - 18:05 WIB
Bhekti Suryani
Digerebek Polisi, Sejumlah Pemandu Karaoke Ditemukan Bugil dan Kepergok Sedang Threesome dengan Tamu Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BLITAR- Polisi membongkar praktik karaoke plus-plus di Blitar, Jawa Timur.

Sebanyak 25 orang ditangkap saat aparat Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggerebek Karaoke Maxi Brilian, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (3/12/2018). Upaya penggerebekan itu lantaran tempat hiburan itu menyediakan tari telajang atau striptis bagi para pengunjung.

Advertisement

"Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan 25 orang yang terdiri dari manajer, mami, 19 pemandu lagu dan pelayan karaoke," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera seperti dikutip Antara, Selasa (4/12/2018).

Dalam penggerebekan itu, polisi pun mendapati pemandu lagu alias Lady Escort dalam kondisi bugil di salah satu ruang karaoke.

"Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang," ujar Barung.

Selain itu, petugas juga menemukan dua LC sedang bersenggama dengan satu tamu karaoke. Penggerebekan tersebut terjadi di salah satu ruang yaitu room 4.

Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan praktik asusila ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam ruang karaoke tersebut.

Masih kata Festo, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap satu tamu dan dua pemandu lagu. Setelah itu mengamankan pelaku, saksi-saksi beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut. Mereka selanjutnya dibawa ke Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, tarif untuk striptis dan berhubungan seks mencapai Rp1 juta," kata Festo.

Untuk modus yang dipakai dalam kasus ini adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi. Selanjutnya bisa dilakukan pemesanan untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke.

"Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang di bawah umur," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hobi Berburu Doorprize, Pria Bantul Ini Raup Ratusan Juta

Bantul
| Jum'at, 23 Mei 2025, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement