Advertisement
Mentan Amran Basmi Mafia Pupuk, Petani Diminta Laporkan ke Nomor Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah gencar melakukan pemberantasan mafia pupuk yang telah merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan nasional.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman meminta agar masyarakat melakukan pengaduan jika menemukan adanya pedagang maupun kios yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Advertisement
Untuk itu, Amran mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik-praktik penyelewengan harga pupuk melalui layanan pengaduan yang telah disediakan melalui kontak sistem pelaporan pupuk di nomor 0823 1110 9690.
“Kalau ada yang coba-coba menaikkan dari harga yang ditetapkan pemerintah, tolong dihubungi kontak pengaduan pupuk. Jadi hubungi ini, kontak pengaduan pupuk, itu pasti langsung ditindaklanjuti,” kata Amran dalam konferensi pers Satu Tahun Kinerja Kabinet Merah Putih Sektor Pertanian di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Rabu (22/10/2025).
BACA JUGA
Dia menambahkan, pengaduan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resort (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Amran juga menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi distributor dan pengecer yang menaikkan harga pupuk secara tidak sesuai ketentuan.
“Kami imbau bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia. Tidak ada ruang lagi mafia atau korupsi di sektor pertanian. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” tuturnya.
Terlebih, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk melakukan penguatan sektor pertanian dengan menyingkirkan mafia dan pelaku korupsi yang mengancam ketahanan pangan nasional.
“Presiden selalu perintahkan, hilangkan koruptor, mafia hilangkan. Tolong support petani seluruh Indonesia, beri yang terbaik. Tolong perhatikan nasib mereka,” imbuhnya.
Sebab, sambung dia, pemerintah tidak akan memberi toleransi atau kelonggaran sama sekali terhadap siapapun yang melakukan kejahatan yang berdampak pada kebutuhan dasar masyarakat luas, khususnya di bidang pangan.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan terhadap hajat hidup orang banyak. Pangan bermasalah, negara bermasalah. Ini selalu pesan Bapak Presiden,” tambahnya.
Teranyar, pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20% yang berlaku mulai 22 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Adapun, penurunan harga pupuk ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Perinciannya, penurunan pupuk ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, dan NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.
Kemudian, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Amran menambahkan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Disebut Bakal Kurangi Hukuman P. Diddy
- 68 Gerai Pizza Hut di Inggris Bakal Ditutup
- Aprilia Kian Percaya Diri Hadapi Ducati di MotoGP 2026
- Gerobak Burjo di Embung Giwangan Diduga Sengaja Dibakar
- Timur Kapadze Sebut Belum Ada Tawaran Konkret dari PSSI
- DIY Waspada Lonjakan ISPA, Catat 11.000 Kasus di Puncak Musim
- Bantul Genjot Pendapatan Daerah 2026, Andalkan Sinergi Lintas Sektor
Advertisement
Advertisement