Advertisement

Begini Kronologi Penangkapan 2 Hakim PN Jaksel oleh KPK

Newswire
Kamis, 29 November 2018 - 09:17 WIB
Nina Atmasari
Begini Kronologi Penangkapan 2 Hakim PN Jaksel oleh KPK Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan yang juga diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan advokat dan panitera. KPK menyampaikan kronologis penangkapan tersebut.

"Pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan AF (Arif Fitrawan) dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Advertisement

Secara paralel, tim lainnya, mengamankan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) di kediamannya di daerah Pejaten Timur. Bersama Muhammad Ramadhan, diamankan juga seorang petugas keamanan.

Di rumah Muhammad Ramadhan, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara sebesar 47.000 dolar Singapura atau sekira Rp500 juta.

"Kemudian pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak masing-masing mengamankan kedua hakim IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) di kos-kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya. Keenam orang ini kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal," ungkap Alex.

KPK lalu menetapkan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47.000 dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

"Diduga sebagai pemberi adalah advokat AF (Arif Fitrawan) dan MPS (Martin P Silitonga) yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Setalan atas dugaan pelanggaran pidana umum," kata tambah Alexander.

Pemberian uang itu terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," ungkap Alex.

Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri.

Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47.000 dolar Singapura. Arif pada hari yang sama lalu menitipkan uang sebesar 47.000 dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah Muhammad Ramadhan.

"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir," tambah Alex.

NO maksudnya adalah agar gugatan tidak bisa diterima, sehingga penggugat ingin agar gugatan tetap dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok karena gugatan yang sama sudah diajukan di Makassar dan diputus NO, maka penggugat pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan berharap agar gugatan masuk ke pokok perkara. Putusan itu sendiri akan dibacakan pada 29 November 2018.

"Kebetulan MR (Muhammad Ramadhan) sebelumnya bertugas sebagai panitera pengganti di PN Jaksel lalu ia dipindahkan ke PN Jakarta Timur dan karena MR mengenal kedua hakim tersebut, advokat AF menggunakan MR agar bisa dihubungkan dengan hakim yang menangani perkara perdata tersebut," ungkap Alex.

Dalam komunikasi yang terekam tim penyidik KPK, teridentifikasi kode yang dilakukan adalah "ngopi" yang dalam percakapan disampaikan "Bagaimana, jadi ngopi ga?" "Maksudnya adalah rencana bertemu terkait dengan janji pemberian uang yang disepakati antara pihak pengacara melalui perantaraan MR. Karena MR sudah menyampaikan ke oknum hakim agar dibantu maka dalam pertemuan tersebut maka oknum hakim tersebut bertanya 'Ayo jadi ngopi gak?' untuk mereka bertemu dan dalam pertemuan tersebut ditanyakan apakah uangnya sudah ada atau belum," jelas Alex.

Dugaan realiasasi komitmen fee sendiri beragam yaitu komitmen fee antara Arif Fitrawan dengan pihak swasta adalah Rp2 miliar, komitmen fee antara Arif Fitrawan dengan Muhammad Ramadhan turun menjadi Rp950 juta.

"Realiasai dari MR ke hakim menjadi Rp150 juta dan 47.000 dolar Singapura," ungkap Alex.

Terhadap pihak yang diduga penerima, Iswahyu Widodo, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement