Advertisement
Tak Terima Dituduh PKI, Pengacara Muannas Laporkan 40 Akun Medsos
Laporan Polisi pengacara Muannas Alaidid terhadap 40 akun media sosial dan aplikasi Whatsapp terkait tuduha. Anak tokoh PKI DN Aidid di Polda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018). - Taufik Ridwan/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak 40 akun media sosial (medsos) dilaporkan Pengacara Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya lantaran menuduhnya sebagai anak tokoh partai komunis Indonesia (pki) DN Aidit.
"Beberapa akun dilaporkan terdiri akun real dan anonim bahkan diduga ada Caleg Gerindra Dapil Jambi Saiful Roswandi ikut menyebarkan berita bohong itu," kata Muannas di Jakarta Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Muannas menyebutkan 40 akun media sosial itu tersebar melalui facebook, instagram, twitter, dan aplikasi pesan singkat grup whatsapp.
Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan 40 akun media facebook atas nama Ali Ridho, H Hero, Redi Sundara Al Fateeh, Meysa Ade, Muhamad Heri Rohman, Ummah Rasya Shofiyulloh, Sayid Idrus, R Dy So, Nora Budiami, Syahrizal Batubara, dan Roby Yulian.
BACA JUGA
Kemudian Nadin Julya, Bagus Kuncoro, Jamil Musthofa, Donal Di, Hardi Marah Sutan, Reza Zhalu Binter, Ken Zie, Bayu Widiyanto, Mare Wa, Suhar Yanto, Rusydi, Achmad Fadhilah, Yudhie Kesuma, Bang Ocit, Azkiyah Ramadhani, Odhe Tahir Lawa, Indra Cahyanto, Nurmawi Hamdan, dan Eka Almaut.
Selanjutnya, akun Instagran Neng.Mojang, akun Twitter @TarunaGema, @HideawayPlace, @machbeach, dan @KangMaman204.
Sementara nomor aplikasi Whatsaap 08111770138 (Nilala), 081271937291 (Saiful Roswandi), 085223799300, 081385546657 (Harto BP), dan 081289339318 (Sutrisno).
"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan hoaks bahwa Muannas Alaidid adalah anak DN Aidit, tokoh PKI," ujar Muannas.
Seluruh terlapor dikenakan jeratan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas meyakini polisi akan menangkap para pelaku penyebaran berita bohong dan kebencian tersebut dengan ancaman pidana ini lebih lima tahun penjara bahkan hingga 10 tahun.
Muannas berharap melalui laporan polisi itu tidak ada orang menyebarkan informasi bohong atau hoax karena terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Mudik Lebaran 2026, 28 Masjid di Kulonprogo Buka 24 Jam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seratus Anak di Sleman Ikuti Pesantren Ramadan Bersama BAZNAS
- Temukan Nuthuk Harga di Pantai Bantul, Wisatawan Bisa Lapor ke Sini
- Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Dibahas DPR Setelah Lebaran
- Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo
- IGD dan Layanan Persalinan di Gunungkidul Siaga Saat Lebaran
- Penetapan Idulfitri Berpotensi Diperdebatkan karena Data Hilal
- SD Negeri di Jogja Diminta Jemput Siswa Baru ke PAUD
Advertisement
Advertisement








