Advertisement
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Bekasi : Pelaku Pukul Kepala dan Tusuk Leher Korban Pakai Linggis 3 Kali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat mengungkap aksi detail pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka Haris Simamora (HS).
Haris Simamora, tersangka kasus pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggola alias Gaban memperagakan adegan terkait detik-detik pembunuhan sadis tersebut. Tersangka mempraktekkan sebanyak 35 adegan dalam prarekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (19/11/2018).
Advertisement
Agenda pra rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward. Dirinya mengatakan jika adegan yang diperankan mulai dari kedatangan Haris ke kediaman Diperum hingga proses pembunuhan terjadi.
Polisi juga turut menghadirkan dua boneka untuk memperagakan adegan saat para korban dihabisi oleh Haris. Aksi pemukulan terhadap Gaban dan istrinya, Maya Ambarita terjadi pada adegan ke 11 hingga ke 17. Haris membunuh kedua korban dengan menggunakan linggis.
"Adegan ke 11, tersangka HS memukul keras 1 kali ke kepala bagian atas kepala Diperum. Adegan ke 12, korban terjatuh. Adegan ke 13, Maya sempet terbangun, dan dipukul kepalanya. Adegan ke 14, Maya sadar dan terbangun kemudian kembali dipukul 2 kali pakai linggis di bagian kepalanya," ungkap Malvino di Polda Metro Jaya.
Dari adegan ke-15, kuda korban sudah tergeletak. Untuk memastikan korban tewas, Haris kemudian menusuk leher Gaban dan Maya sebanyak 3 kali.
"Adegan ke 15, kedua korban sudah tidak bergerak. Sementara Diperum dipukul lagi dua kali. Adegan ke 16, Diperum ditusuk 3 kali di leher sehingga mengeluarkan darah. Adegan ke 17, tersangka menusuk leher Maya tiga kali," Malvino menandaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement