Advertisement

Penataan Guru Berbasis Zonasi Harus Diterapkan

Newswire
Kamis, 15 November 2018 - 17:10 WIB
Laila Rochmatin
 Penataan Guru Berbasis Zonasi Harus Diterapkan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penataan guru berbasis zonasi harus diterapkan sehubungan dengan penerimaan siswa berbasis zonasi.

Untuk itu, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GKT) mengadakan Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Regional 1.

Adapun Regional 1 meliputi Lampung, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan DKI Jakarta.

"Semua masalah pendidikan akan kami dekati dengan [sistem] zonasi, termasuk guru. [Oleh karena itu] kami ingin memastikan bahwa [ketersediaan] guru yang berada di data pokok pendidikan itu memang nyata [sesuai] baik yang Pegawai Negara Sipil ataupun yang Non-PNS," tutur Muhadjir.

Hal itu disampaikan Muhadjir seusai membuka Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018). Muhadjir menilai rapat koordinasi ini penting dilakukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan agar data konkret ketersediaan guru dan tenaga kependidikan bisa ditemukan.

Selama ini jumlah ketersediaan guru dan tenaga kependidikan sering kali tidak sama.

"Justru [hasil data dari rapat koordinasi] ini akan dijadikan dasar kami [Kemendikbud] untuk menghitung anggaran [untuk guru] ke depan," kata Supriano.

Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi batch pertama ini menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPD), Kepala Bidang GTK di Daerah, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenko PMK dan BKN.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam

Jogja
| Rabu, 01 April 2026, 00:37 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement