Balogun Pimpin Top Skor Piala Dunia 2026, Ungguli Vinicius dkk
Folarin Balogun memimpin daftar top skor Piala Dunia 2026 dengan dua gol. FIFA menjelaskan aturan penentuan peraih Sepatu Emas.
Sidang perdana bos pabrik cat, Iwan Adranacus yang diduga menabrak Eko Prasetio, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018). /Okezone-Bramantyo
Harianjogja.com, SOLO - Kasus kecelakaan maut yang dilakukan oleh bos pabrik cat, Iwan Adranacus yang diduga menabrak Eko Prasetio, mulai masuk persidangan. SIdang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).
Dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian Iwan Adranacus hadir mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye bertuliskan tahanan. Suasana haru justru terlihat di dalam ruang pengadilan, sesaat sebelum sidang dimulai.
Di depan hakim dan seluruh yang hadir di ruangan ayah korban Eko Prasetio, Suharto, terlihat mendatangi Iwan Andranicus dan memeluknya.
Sambil menangis terisak Suharto sampaikan dirinya dan keluarga sudah memaafkan Iwan dan ikhlaskan semua sebagai kehendak Allah SWT.
"Saya memaafkan [Iwan], saya sudah ikhlas," ujar Suharto, Selasa (6/11/2018).
Dan Iwanpun juga terlihat sangat terharu sambil memeluk ayah korban yang ditabraknya Iwan juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. "Saya minta maaf, " tutur Iwan.
Kepada awak media usai sidang digelar, Suharto sampaikan, dirinya sengaja menemui Iwan, untuk mengatakan dirinya dan keluarga sudah ikhlas dengan kepergian sang anak.
Menurutnya anak hanyalah titipan dari Allah SWT. "Ini sudah takdir anak saya. Supaya saya tidak ada beban, dengan saya memaafkan dia [Iwan] saya plong. Dan anak saya bisa tenang di sana," terangnya lebih lanjut.
Meski sudah memaafkan, namun keluarga tetap meminta kasus hukumnya bisa berjalan dan sebagai bentuk tanggungjawab.
Sementara Joko Haryadi, pengacara Iwan Andranucus tegaskan, bahwa kliennya akan tetap menjamin masa depan dari keluarga almarhum Eko.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kliennya sudah memberikan santunan awal pada pihak keluarga pertengahan Agustus lalu.
"Klien kami bertanggungjawab penuh dan sudah menyerahkan bantuan awal yang juga diterima dengan baik oleh pihak keluarga," ungkapnya.
Terkait proses hukum, Joko tegaskan musibah yang terjadi saat itu merupakan musibah bagi kedua belah pihak. Tidak ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut. Seharusnya hanya dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas dalam prosesnya.
"Antara klien saya [Iwan] dan korban tidak pernah mengenal sebelumnya dan tidak ada hubungan apapun. Kecelakaan itu sangat disayangkan, karena menjadi beban berat bagi dua keluarga, " tegas Joko.
Rencanannya sidang itu dengan terdakwa bos cat Iwan Adranacus akan digelar secara maraton. Dimana, dalam seminggu, sidang bisa digelar sebanyak 3 sampai 4 kali persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Folarin Balogun memimpin daftar top skor Piala Dunia 2026 dengan dua gol. FIFA menjelaskan aturan penentuan peraih Sepatu Emas.
Jadwal Piala Dunia 2026 Senin 15 Juni: Jerman, Belanda, Spanyol tampil. Cek jam tayang dan prediksi laga seru hari ini.
Prediksi Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026 lengkap dengan skor dan susunan pemain. Siapakah yang menang?
Harga mawar di Rawa Belong melonjak hingga Rp170 ribu per ikat akibat kelangkaan stok dan tingginya permintaan musim wisuda.
99 pendonor DIY terima penghargaan usai 75 kali donor darah. Aksi kemanusiaan ini jadi inspirasi di Hari Donor Sedunia
Ramadhipa raih kemenangan perdana Moto3 JuniorGP 2026 di Estoril usai duel sengit hingga lap terakhir.