Advertisement
Bikin Haru, Sambil Menangis, Ayah Peluk Penabrak Anaknya di Pengadilan Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Kasus kecelakaan maut yang dilakukan oleh bos pabrik cat, Iwan Adranacus yang diduga menabrak Eko Prasetio, mulai masuk persidangan. SIdang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).
Dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian Iwan Adranacus hadir mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye bertuliskan tahanan. Suasana haru justru terlihat di dalam ruang pengadilan, sesaat sebelum sidang dimulai.
Advertisement
Di depan hakim dan seluruh yang hadir di ruangan ayah korban Eko Prasetio, Suharto, terlihat mendatangi Iwan Andranicus dan memeluknya.
Sambil menangis terisak Suharto sampaikan dirinya dan keluarga sudah memaafkan Iwan dan ikhlaskan semua sebagai kehendak Allah SWT.
BACA JUGA
"Saya memaafkan [Iwan], saya sudah ikhlas," ujar Suharto, Selasa (6/11/2018).
Dan Iwanpun juga terlihat sangat terharu sambil memeluk ayah korban yang ditabraknya Iwan juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. "Saya minta maaf, " tutur Iwan.
Kepada awak media usai sidang digelar, Suharto sampaikan, dirinya sengaja menemui Iwan, untuk mengatakan dirinya dan keluarga sudah ikhlas dengan kepergian sang anak.
Menurutnya anak hanyalah titipan dari Allah SWT. "Ini sudah takdir anak saya. Supaya saya tidak ada beban, dengan saya memaafkan dia [Iwan] saya plong. Dan anak saya bisa tenang di sana," terangnya lebih lanjut.
Meski sudah memaafkan, namun keluarga tetap meminta kasus hukumnya bisa berjalan dan sebagai bentuk tanggungjawab.
Sementara Joko Haryadi, pengacara Iwan Andranucus tegaskan, bahwa kliennya akan tetap menjamin masa depan dari keluarga almarhum Eko.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kliennya sudah memberikan santunan awal pada pihak keluarga pertengahan Agustus lalu.
"Klien kami bertanggungjawab penuh dan sudah menyerahkan bantuan awal yang juga diterima dengan baik oleh pihak keluarga," ungkapnya.
Terkait proses hukum, Joko tegaskan musibah yang terjadi saat itu merupakan musibah bagi kedua belah pihak. Tidak ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut. Seharusnya hanya dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas dalam prosesnya.
"Antara klien saya [Iwan] dan korban tidak pernah mengenal sebelumnya dan tidak ada hubungan apapun. Kecelakaan itu sangat disayangkan, karena menjadi beban berat bagi dua keluarga, " tegas Joko.
Rencanannya sidang itu dengan terdakwa bos cat Iwan Adranacus akan digelar secara maraton. Dimana, dalam seminggu, sidang bisa digelar sebanyak 3 sampai 4 kali persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Reog Wayang Trimurti Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Kamis 16 Oktober 2025
- Program Kuntul Gunung Akan Menata Kawasan Pantai 3 Kabupaten
- Dishub DIY Mengaku Kesulitan Tertibkan Parkir Liar di Sumbu Filosofi
- YouTube Down Global, Server Error 503 Lumpuhkan Akses Jutaan Pengguna
- Terbukti Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh
- Maroko Hadapi Argentina di Final Piala Dunia U-20 2025
- Pengguna Spotify Kini Bisa Kirim Teks ke DJ AI untuk Request Musik
Advertisement
Advertisement