Advertisement
Bikin Haru, Sambil Menangis, Ayah Peluk Penabrak Anaknya di Pengadilan Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Kasus kecelakaan maut yang dilakukan oleh bos pabrik cat, Iwan Adranacus yang diduga menabrak Eko Prasetio, mulai masuk persidangan. SIdang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).
Dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian Iwan Adranacus hadir mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye bertuliskan tahanan. Suasana haru justru terlihat di dalam ruang pengadilan, sesaat sebelum sidang dimulai.
Advertisement
Di depan hakim dan seluruh yang hadir di ruangan ayah korban Eko Prasetio, Suharto, terlihat mendatangi Iwan Andranicus dan memeluknya.
Sambil menangis terisak Suharto sampaikan dirinya dan keluarga sudah memaafkan Iwan dan ikhlaskan semua sebagai kehendak Allah SWT.
"Saya memaafkan [Iwan], saya sudah ikhlas," ujar Suharto, Selasa (6/11/2018).
Dan Iwanpun juga terlihat sangat terharu sambil memeluk ayah korban yang ditabraknya Iwan juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. "Saya minta maaf, " tutur Iwan.
Kepada awak media usai sidang digelar, Suharto sampaikan, dirinya sengaja menemui Iwan, untuk mengatakan dirinya dan keluarga sudah ikhlas dengan kepergian sang anak.
Menurutnya anak hanyalah titipan dari Allah SWT. "Ini sudah takdir anak saya. Supaya saya tidak ada beban, dengan saya memaafkan dia [Iwan] saya plong. Dan anak saya bisa tenang di sana," terangnya lebih lanjut.
Meski sudah memaafkan, namun keluarga tetap meminta kasus hukumnya bisa berjalan dan sebagai bentuk tanggungjawab.
Sementara Joko Haryadi, pengacara Iwan Andranucus tegaskan, bahwa kliennya akan tetap menjamin masa depan dari keluarga almarhum Eko.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kliennya sudah memberikan santunan awal pada pihak keluarga pertengahan Agustus lalu.
"Klien kami bertanggungjawab penuh dan sudah menyerahkan bantuan awal yang juga diterima dengan baik oleh pihak keluarga," ungkapnya.
Terkait proses hukum, Joko tegaskan musibah yang terjadi saat itu merupakan musibah bagi kedua belah pihak. Tidak ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut. Seharusnya hanya dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas dalam prosesnya.
"Antara klien saya [Iwan] dan korban tidak pernah mengenal sebelumnya dan tidak ada hubungan apapun. Kecelakaan itu sangat disayangkan, karena menjadi beban berat bagi dua keluarga, " tegas Joko.
Rencanannya sidang itu dengan terdakwa bos cat Iwan Adranacus akan digelar secara maraton. Dimana, dalam seminggu, sidang bisa digelar sebanyak 3 sampai 4 kali persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Filipina, Jepang dan AS Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan
- Menteri PU Cek Bangunan DPRD Kediri Dibakar Massa
- Distribusi Beras SPHP Sudah Mencapai 400 Ribu Ton
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
Advertisement
Advertisement