Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Sidang perdana bos pabrik cat, Iwan Adranacus yang diduga menabrak Eko Prasetio, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018). /Okezone-Bramantyo
Harianjogja.com, SOLO - Kasus kecelakaan maut yang dilakukan oleh bos pabrik cat, Iwan Adranacus yang diduga menabrak Eko Prasetio, mulai masuk persidangan. SIdang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).
Dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian Iwan Adranacus hadir mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye bertuliskan tahanan. Suasana haru justru terlihat di dalam ruang pengadilan, sesaat sebelum sidang dimulai.
Di depan hakim dan seluruh yang hadir di ruangan ayah korban Eko Prasetio, Suharto, terlihat mendatangi Iwan Andranicus dan memeluknya.
Sambil menangis terisak Suharto sampaikan dirinya dan keluarga sudah memaafkan Iwan dan ikhlaskan semua sebagai kehendak Allah SWT.
"Saya memaafkan [Iwan], saya sudah ikhlas," ujar Suharto, Selasa (6/11/2018).
Dan Iwanpun juga terlihat sangat terharu sambil memeluk ayah korban yang ditabraknya Iwan juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. "Saya minta maaf, " tutur Iwan.
Kepada awak media usai sidang digelar, Suharto sampaikan, dirinya sengaja menemui Iwan, untuk mengatakan dirinya dan keluarga sudah ikhlas dengan kepergian sang anak.
Menurutnya anak hanyalah titipan dari Allah SWT. "Ini sudah takdir anak saya. Supaya saya tidak ada beban, dengan saya memaafkan dia [Iwan] saya plong. Dan anak saya bisa tenang di sana," terangnya lebih lanjut.
Meski sudah memaafkan, namun keluarga tetap meminta kasus hukumnya bisa berjalan dan sebagai bentuk tanggungjawab.
Sementara Joko Haryadi, pengacara Iwan Andranucus tegaskan, bahwa kliennya akan tetap menjamin masa depan dari keluarga almarhum Eko.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kliennya sudah memberikan santunan awal pada pihak keluarga pertengahan Agustus lalu.
"Klien kami bertanggungjawab penuh dan sudah menyerahkan bantuan awal yang juga diterima dengan baik oleh pihak keluarga," ungkapnya.
Terkait proses hukum, Joko tegaskan musibah yang terjadi saat itu merupakan musibah bagi kedua belah pihak. Tidak ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut. Seharusnya hanya dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas dalam prosesnya.
"Antara klien saya [Iwan] dan korban tidak pernah mengenal sebelumnya dan tidak ada hubungan apapun. Kecelakaan itu sangat disayangkan, karena menjadi beban berat bagi dua keluarga, " tegas Joko.
Rencanannya sidang itu dengan terdakwa bos cat Iwan Adranacus akan digelar secara maraton. Dimana, dalam seminggu, sidang bisa digelar sebanyak 3 sampai 4 kali persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.