Advertisement
Mantan Pilot Jelaskan Penyebab Lion Air JT610 Hancur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pesawat Lion Air PK-LQP penerbangan JT610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Mantan pilot yang juga Purnawirawan Kepolisian, Kapten John Brata menjelaskan penyebab hancurnya pesawat tersebut.
Menurut John, pilot yang membawa armada Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 saat mengalami mesin mati sedang tidak fokus. Sehingga, ketika pesawat sudah tidak memiliki tekanan, jatuh dengan kecepatan yang tinggi.
Advertisement
"Karena kalau mesinnya mati, itu masih ada tenaganya sedikit. Itu enggak emergency, abnormal," kata John kepada Okezone, Sabtu (3/11/2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kapten John, pilot yang menerbangkan pesawat Lion Air nahas tersebut itu tidak mengurangi kecepatan. Oleh karenanya, berdasarkan prediksi John, pesawat menukik tajam dan menghantam perairan hingga hancur.
"Jadi pesawatnya nukik melebih 300 knots. Dia berusaha naik, itu waktu jatuh, dia tidak sempat meng-handle. Akhirnya pecah," terangnya.
Prediksi John terebut juga diperkuat setelah melihat serpihan-serpihan pesawat yang tidak utuh. John menduga, pesawat Lion Air tersebut menghantam dengan kencang lautan seperti menabrak tembok.
"Makanya sekarang berantakan, itu karena tekanan, presurre-nya tinggi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
Advertisement

Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2025, Polres Bantul Tindak 162 Pelanggar Lalu Lintas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Gugatan Terkait Aset 2 Bos Sritex Iwan Lukminto Bersaudara Ditolak Pengadilan
Advertisement
Advertisement