Advertisement
Media Internasional Soroti Boeing Max 8 Lion Air JT-610 yang Masih Gres
Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 beregister PK-LQP di apron bandara. - Jetphotos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung, Karawang menjadi sorotan dunia. Sejumlah media asing bahkan membuat headline soal peristiwa yang bepotensi menjadi kecelakaan penerbangan terburuk nomor dua di Indonesia tersebut.
Selain membahas kronologi kecelakaan dan proses evakuasi yang masih berlangsung, media-media asing juga menyoroti status pesawat yang masih baru. 737 MAX 8, pesawat dalam penerbangan tersebut, merupakan seri terbaru dari 737 buatan Boeing.
Advertisement
Maskapai Lion Air menyebut pesawat yang jatuh Senin (29/10/2018) baru beroperasi mulai 15 Agustus 2018. Mereka juga menyebutkan pesawat tersebut laik terbang.
BBC lewat tulisan berjudul “Lion Air: Bagaimana Pesawat Baru Bisa Jatuh?” menulis kecelakaan yang menimpa penerbangan biasanya merupakan kombinasi sejumlah faktor, termasuk faktor teknis dan manusia.
Fakta bahwa pesawat dalam penerbangan JT-610 baru mencatat 800 jam penerbangan membuat publik bertanya. Bagaimana mungkin hal ini terjadi?
Beberapa menit usai lepas landas pilot JT-610 dilaporkan sempat menyampaikan permintaan kembali. Laporan ini lantas menguak permasalahan teknis yang sempat dialami pesawat pada penerbangan sebelumnya untuk rute dari Denpasar ke Jakarta.
Berdasarkan laporan teknis penerbangan rute Denpasar-Jakarta yang diterima BBC, peralatan pilot untuk pembacaan kecepatan ternyata tidak andal. Selain itu alat pembaca altitude pesawat pada pilot dan co-pilot ternyata berbeda. Hal ini membuat pilot memutuskan menyerahkan kontrol pesawat pada co-pilot hingga pesawat mendarat di Jakarta.
The New York Times bersama ABC secara kompak membuat pemberitaan soal riwayat penerbangan di tanah air. Indonesia merupakan negara dengan pasar penerbangan domestik terbesar kelima di dunia. Konsultan penerbangan asal Australia CAPA Center for Aviation mencatat selama kurun waktu 2005-2017 setidaknya terdapat 97 juta pengguna jasa penerbangan di Indonesia. Lion Air, sebagai salah satu maskapai yang memberi jasa penerbangan domestik memegang 51% persen pasar.
Pertumbuhan itu, tulis kedua media tersebut, tidak dibarengi dengan peningkatan standar keamanan. Maskapai Indonesia bahkan pernah dilarang beroperasi di Uni Eropa dan Amerika Serikat dalam waktu yang lama. Lion Air tak lepas dari larangan tersebut. Pelarangan Lion Air baru diangkat oleh The Federal Aviation Administration pada Agustus 2016, sementara regulator penerbangan Uni Eropa baru memberi izin untuk kembali terbang pada Juni 2018.
Kecelakaan Senin lalu merupakan yang terbaru dari rangkaian peristiwa yang melibatkan Lion Air sejak pertama kali beroperasi di tahun 2000. Pemerintah Australia bahkan langsung mengeluarkan imbauan bagi pejabatnya untuk tidak menggunakan jasa Lion Air sampai penyebab kecelakaan dipastikan dari hasil investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ketujuh, Lima Korban Longsor Cilacap Masih Hilang
- Sembilan Koperasi Raih Penghargaan Pemkab Sleman Tahun 2025
- Generasi Milenial, Gen-Z dan Gen Alpha Kota Magelang Bertemu di Z-Hub
- Pekerja PT SAK Kembali Datangi Bupati Kulonprogo untuk Tuntut Gaji
- BEI DIY Targetkan 5 Galeri Investasi Baru Tahun Ini
- Video Profil MAN 2 Yogyakarta Juara 1 Lomba Rakernas Kemenag
- Pemkab Gelontorkan Rp7,5 M untuk Perbaikan 4 Ruas Jalan di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement





