Advertisement
Awas, Ini 7 Area Potensi Korupsi Kepala Daerah
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada tujuh area rawan korupsi yang selalu diwanti-wanti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kepala daerah tak tersangkut kasus korupsi.
Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan area rawan korupsi pertama adalah perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian, penarikan neraca dan distribusi soal pengadaan barang dan jasa.
Advertisement
"Walaupun sudah ada regulasi yang jelas tetapi tetap ada ruang bagi pelaku korupsi," kata Akmal dalam sebuah diskusi bertema 'Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).
Area wilayah potensial korupsi lainnya yakni persoalan dana hibah dan bantuan sosial. Selain itu pendanaan perjalanan dinas juga rawan dikorupsi oleh kepala daerah dan perangkat daerah lainnya.
BACA JUGA
Persoalan perizinan dan terakhir soal mutasi jabatan juga rawan terjadi. Mutasi jabatan kerap dijualbelikan oleh oknum kepala daerah untuk meraup keuntungan pribadi, seperti yang pernah dilakukan mantan Bupati Klaten Sri Hartini dan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadi Sastra.
"Kepala daerah punya banyak kewenangan dan otoritas yang harus diawasi. Karena punya ruang kemungkinan terjadi," jelasnya.
Meski akhir-akhir ini kepala daerah kerap menjadi sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri selalu memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu. Kemendagri langsung bergerak cepat dengan menunjuk pelaksana tugas begitu kepala daerah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Kami pemerintah memastikan, proses pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab daerah berjalan," tukas Akmal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPD Tani Merdeka Bantul Dilantik, Dorong Kemajuan Pertanian Lokal
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- PHK Teknologi AS 2025 Tak Murni Dipicu AI, Ini Faktanya
- KPK Tegaskan Direksi BUMN WNA Wajib Lapor LHKPN 2025
- APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial
- Skandal Suap Elite Hukum Tiongkok, Eks Menteri Dihukum Seumur Hidup
- Krisis Komponen, Apple Dahulukan iPhone 18 Pro dan Fold
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Milan Tantang Bologna, Rekor Tandang Jadi Taruhan di Renato DallAra
Advertisement
Advertisement



