Advertisement
Bagi-Bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Terancam Dijerat Pidana
Ilustrasi Pemilu - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara membagi-bagikan minyak goreng, seorang caleg dari Partai Perindo harus berurusan dengan pengawas pemilu.
Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menyebut ada pelanggaran kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif DPRD Jakarta David H. Rahardja. Caleg dari partai Perindo tersebut diduga melanggar tindak pidana Pemilu terkait pembagian minyak goreng dalam kampanye.
Advertisement
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo mengatakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tidak ada pemberitahuan dan diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu. Hal itu sebagaiman yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," kata Benny melalui keterangan tertulis, Jumat (19/10/2018).
BACA JUGA
Berkenaan dengan itu, peneliti hukum dan konstitusi Dapertemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal mendesak penyidik segera melimpahkan perkasa tersebut kepada penuntut umum. Mengungat menurutnya, waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat.
Lebih lanjut, Nicky mengungkapkan kalau politik transaksional merupakan pelanggaran serius dalam pemilu. Politik transaksional tidak hanya bagian dari tindak pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menurunkan kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas.
"Karena itu, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk; pertama mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas. Kedua menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu. Terakhir ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil," kata Nicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Jogja Siap Sambut Kampanye Saatnya Liburan #DiIndonesiaAja
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Geledah Rumah Gubernur Riau, KPK Sita Rp800 Juta
- Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Cita Loka Fest 2025
- Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian, Hari Ini Turun
- Spesifikasi dan Harga Moto G67 Power yang Meluncur di India
- Klasemen Liga Champions 2025: Inter Sempurna, Man City salip PSG
- Program Speling Efektif untuk Skrining Penderita Tuberkulosis
- Sinopsis Film Pangku, Debut Reza Rahadian Sebagai Sutradara
Advertisement
Advertisement




