Advertisement
Sebut Pengadang Gerakan #2019GantiPresiden Kriminal, Ahmad Dhani Bakal Laporkan Kasus Persekusi ke Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aksi persekusi yang dialami artis Ahmad Dhani akan dilaporkan ke polisi.
Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra menyebutkan jika massa yang melakukan pengadangan di acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur bisa dikategorikan sebagai pelaku kriminal.
Advertisement
Ahmad Dhani yang merasa menjadi korban persekusi atas pengadangan massa itu bakal membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaporan aksi persekusi itu akan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.
"Massa demokrasi kriminal yang menghalangi orang untuk bebas berpendapat," kata Dhani saat dikonfirmasi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (19/10/2018)
Sejauh ini, belum diketahui siapa pihak yang akan dilaporkan Ahmad Dhani atas dugaan kasus persekusi. Ahmad Dhani hanya menyebutkan jika orang yang akan dilaporkan adalah pihak yang merasa dirugikan terkait ujaran 'idiot' sebagaimana video vlog yang diunggah Ahmad Dhani di media sosial.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).
Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement