Advertisement

Sebut Pengadang Gerakan #2019GantiPresiden Kriminal, Ahmad Dhani Bakal Laporkan Kasus Persekusi ke Polisi

Newswire
Jum'at, 19 Oktober 2018 - 13:50 WIB
Bhekti Suryani
Sebut Pengadang Gerakan #2019GantiPresiden Kriminal, Ahmad Dhani Bakal Laporkan Kasus Persekusi ke Polisi Deklarasi 2019GantiPresiden di Surabaya dibubarkan. - Okezone/Syaiful

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Aksi persekusi yang dialami artis Ahmad Dhani akan dilaporkan ke polisi.

Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra menyebutkan jika massa yang melakukan pengadangan di acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur bisa dikategorikan sebagai pelaku kriminal.

Advertisement

Ahmad Dhani yang merasa menjadi korban persekusi atas pengadangan massa itu bakal membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaporan aksi persekusi itu akan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.

"Massa demokrasi kriminal yang menghalangi orang untuk bebas berpendapat," kata Dhani saat dikonfirmasi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (19/10/2018)

Sejauh ini, belum diketahui siapa pihak yang akan dilaporkan Ahmad Dhani atas dugaan kasus persekusi. Ahmad Dhani hanya menyebutkan jika orang yang akan dilaporkan adalah pihak yang merasa dirugikan terkait ujaran 'idiot' sebagaimana video vlog yang diunggah Ahmad Dhani di media sosial.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).

Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan HB X Ingin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dimaksimalkan untuk Menekan Inflasi

Jogja
| Selasa, 28 November 2023, 20:17 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement