Advertisement
Syarikat 98 Minta PDGI Berikan Sanksi pada Hanum Rais karena Sebarkan Hoaks
Hanum Salsabiela Rais. - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus penyebaran berita bohong oleh aktivis Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Syarikat 98 mengadukan putri Amien Rais, drg Hanum Rais, ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) agar diberikan sanksi, karena dinilai turut menyebarkan informasi hoaks soal penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Kami melaporkan Ibu Hanum Rais ke PDGI, organisasi resmi profesi dokter gigi Indonesia. Ibu Hanum Rais adalah anggota PDGI cabang Yogyakarta," kata Ketua Syarikat 98, Hengky Irawan, usai menyampaikan laporan ke PDGI, di Jalan Utan Kayu, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Advertisement
Syarikat 98 dalam pengaduannya meminta PB PDGI memberikan sanksi kepada Hanum Rais yang dinilai telah menggunakan referensi profesi terkait penyebaran kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet, yang ternyata hoaks.
Hengky Irawan menjelaskan, pengaduan ke PDGI hari ini konteksnya adalah, seorang dokter gigi Hanum Rais yang menyatakan atas nama profesinya menyatakan seakan-akan beliau sudah memeriksa sendiri, meraba luka yang dialami Ratna Sarumpaet.
BACA JUGA
"Ibu Hanum meyakinkan publik melalui media sosialnya hingga viral, bahwa luka itu akibat tendangan dan pukulan. Ternyata pada hari kemudian, penyebab bengkak itu dianulir sendiri oleh Ratna Sarumpaet," tutur Hengky.
Saat menyampaikan pengaduannya, Hengky membawa bukti berupa "print out screnshoot" Twitter Hanum yang bertuliskan "#iamsarahza Sy jugadokter. Sy melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna kemarin. Sy bisa membedakan mana gurat pascaoperasi & pascadihujani tendangan, pukulan. Hinalah mereka yang menganggap sbg berita bohong. Krn mereka takut, kebohongan yg mereka harapkan sirna oleh kebenaran".
Sementara itu, Ketua PB PDGI Hananto Seno mengatakan, akan mengirimkan surat ke PDGI Yogyakarta untuk menindaklanjuti pengaduan dari Syarikat 98.
"Persoalan ini tentunya akan diselesaikan secara etika bukan secara hukum. Kita akan menyelesaikan secara sidang etika nantinya," ujarnya.
Hananto menjelaskan, organisasi PDGI memiliki jenjang struktur, dan Saudari Hanum adalah anggota PDGI Yogyakarta, sehingga PDGI Pusat akan mengirimkan surat ke PDGI Yogyakarta untuk diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Negara Luar Rebutan Pupuk Urea Indonesia, Pemerintah Bidik Ekspor
- Hari Raya Nyepi 2026: Bandara Ngurah Rai Berhenti Tutup 24 Jam
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
Advertisement
Advertisement








