Advertisement
Dugaan Pelanggaran Kampanye Videotron Jokowi Bisa Berujung Pidana
Bakal capres cawapres Pilpres 2019, Joko Widodo (kanan) dan Ma'ruf Amin saat tiba di RSPAD untuk tes kesehatan yang diselenggarakan KPU, Jakarta, Minggu (12/8). - ANTARA/Akbar N
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Dugaan pelanggaran kampanye lewat videotron kubu jokowi-Ma'ruf Amin berpotensi masuk ranah pidana.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin bisa meningkat menjadi pidana. Kasus itu bisa jadi pidana jika videotron itu terbukti milik pemerintah daerah.
Advertisement
Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.
"Bisa. Diproses administrasi tidak ada pidana, tapi kalau dalam pembuktiannya diketahui bahwa videotronnya punya pemda. Itu penggunaan fasilitas negara," tutur Puadi saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
BACA JUGA
Jika dalam proses pembuktian dengan menghadirkan pihak dari Kominfo dan Dirjen Pajak diketahui bahwa videotron tersebut dikelola oleh pemerintah daerah maka itu termasuk pelanggaran kampanye karena menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, dalam sidang juga akan ditelusuri lebih jauh mengenai isi rekaman gambar yang ditayangkan dalam videotron tersebut.
Menurut informasi yang Puadi sampaikan, sejatinya periode kampanye pilpres melalui media massa dan elektronik baru dilaksanakan 24 Maret hingga 13 April tahun depan.
"Jadi ini belum bisa dipastikan apakah bisa pidana atau tidak, kita lihat saja pas perjalanan sidang. Sekarang belum bisa beropini," pungkas Puadi.
Sidang kasus ini telah tertunda sebanyak dua kali karena tim kuasa hukum tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari terlapor dan hanya memiliki SK. Menanggapi hal ini, Sahroni berpendapat bahwa proses sidang dipersulit karena pihak kuasa hukum tidak berusaha meminta surat kuasa dari terlapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Ini Cara Kampung Wisata Cokrodiningratan Sulap Sampah Jadi Souvenir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Selat Hormuz Terganggu, Saudi Aramco Naikkan Harga Minyak ke Asia
- BPOM Bongkar Peredaran Obat dan Kosmetik Ilegal di Marketplace
- Prediksi Celta Vigo vs Real Madrid: Ujian Berat Los Blancos
- BI Catat Penurunan Cadangan Devisa Indonesia pada Februari 2026
- Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
- Industri Digital Indonesia Butuh Tambahan 150 Ribu Insinyur
- Peneliti BRIN Dorong Penambahan Telur pada Menu MBG Ramadan
Advertisement
Advertisement








