Advertisement
Buntut Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Bisa Dipanggil Bawaslu
Prabowo menggelar konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Yosea Arga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Laporan skandal hoaks Ratna Sarumpaet yang dikaitkan dengan pemilu kemungkinan bisa menyeret banyak pihak.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu berpeluang memanggil calon presiden Prabowo Subianto karena kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Prabowo dituduh ikut menyebarkan informasi hoaks.
Advertisement
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan sejauh ini ada tiga kelompok yang telah melapor ke Bawaslu, yakni Garda Nasional Untuk Indonesia (GNR), relawan ProJo (Pro Jokowi) dan Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin.
Fritz mengatakan jika unsur pelaporan tersebut terpenuhi dan ditemukan bukti pelanggaran, tak menutup kemungkinan Bawaslu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Sejauh ini, tiga kelompok tersebut melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
BACA JUGA
"Nah apabila ada keyakinan dari tim pemeriksa ada dugaan pelanggaran, baru kami akan panggil yang lain. Tapi kami klarifikasi dulu yang lain baru akan klarifikasi saksi-saksi lain," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Ketiga kelompok tersebut hari ini diundang ke Bawaslu untuk diminta klarifikasi atas laporan sebelumnya. Fritz menjelaskan bagian dari klarifikasi tersebut adalah dugaan pelanggaran pihak terlapor.
"Bagian yang diklarifikasi adalah dugaan pelanggaran yang diduga itu apa. Karena kan harus diklarifikasi terlebih dahulu. Dugaaan pelanggaran apa? Dasarnya apa melakukan itu? Jadi kalau ditanya psal apa yang akan dikenakan, itu masih dalam proses klarifikasi kami kepada si pelapor," jelasnya.
Bawaslu juga mendalami bukti-bukti yang ada dari laporan tersebut. Fritz mengatakan pihaknya belum dapat memastikan pasal apa saja yang bisa dikenakan kepada pihak terlapor atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.
"Itu semua harus lewat proses klarifikasi dulu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Mobil Listrik Sony-Honda Terancam Gagal
- Comeback BTS Meledak! 18 Juta Tonton Konser di Netflix
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 27 Maret 2026
- Wisata Sleman Ramai, Tapi Hunian Hotel Belum Maksimal
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
Advertisement
Advertisement








