Advertisement
Ratna Sarumpaet Terancam Tak Bisa Kembalikan Dana Sponsor Pemprov DKI, Utuh Rp70 Juta
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aktivis Ratna Sarumpaet, tersangka kasus kabar bohong atau hoaks kemungkinan tak bisa mengembalikan dana sponsor sebesar Rp70 juta untuk ongkos ke Cile, kepada Pemprov DKI.
Dana sponsor tersebut diberikan ke Ratna untuk menghadiri The 11th Women Playrights International Conference di Chile, pada 7-12 Oktober 2018.
Advertisement
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Dinas Pariwisata DKI Asiantoro mengatakan dana tersebut telah ditransfer ke Ratna sejak 28 September. Sebagian dari uang Rp70 juta digunakan untuk melunasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Chile.
"Tiket pesawat diperoleh juga dengan yang promo jadi [harganya] murah. Namun, tiket promo ada konsekuensinya kalau tak jadi berangkat [uang pembelian tiket] tidak akan bisa dikembalikan," katanya, Rabu (10/10/2018).
BACA JUGA
Dia menuturkan dana harus dikembalikan meliputi uang tiket perjalanan, uang harian, dan asuransi perjalanan.
Adapun, rinciannya antara lain uang saku sebesar Rp 19,8 juta, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526 ribu dan tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Santiago Chile sebesar Rp 50,3 juta.
Asiantoro melanjutkan kemungkinan besar dana sponsor yang akan dikembalikan hanya uang saku sebesar Rp19,8 juta. Tiket pesawat hangus karena tidak dapat di-refund oleh maskapai penerbangan Turkish Airlines. Dinas Pariwisata sudah menginformasikan hal tersebut kepada pihak Ratna Sarumpaet.
"Bu Ratna sudah oke kok, nanti sisanya akan ditransfer. Kami sudah kontak ke kuasa hukum. Tinggal ditunggu saja intinya sudah ada komunikasi," jelasnya.
Sesuai disposisi Gubernur DKI Anies Baswedan, Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna Sarumpaet senilai Rp 70 juta.
Seperti diketahui, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (4/10/2018).
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak.
Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Padahal, wajahnya lebam-lebam akibat suntik lemak atau operasi plastik.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
106 Warga Bantul Tercatat Meninggal di BPJS Padahal Masih Hidup
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Liverpool Tumbang Lagi, Slot Frustrasi Bilang Ini Kekalahan Terburuk
- Fajar/Fikri Siap Habis-habisan di Final French Open 2025
- Kolaborasi Pemkot-K24-Sarihusada Bebaskan Generasi Jogja dari Stunting
- Vietnam Larang Motor Bensin, Penjualan Motor Listrik Melejit
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan hingga 700 Meter
- Red Flag Moto3 Malaysia: Rueda-Dettwiler Tabrakan
- Thailand Berkabung 1 Tahun, Jenazah Ratu Sirikit Disemayamkan
Advertisement
Advertisement



