Advertisement
Ratna Sarumpaet Terancam Tak Bisa Kembalikan Dana Sponsor Pemprov DKI, Utuh Rp70 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aktivis Ratna Sarumpaet, tersangka kasus kabar bohong atau hoaks kemungkinan tak bisa mengembalikan dana sponsor sebesar Rp70 juta untuk ongkos ke Cile, kepada Pemprov DKI.
Dana sponsor tersebut diberikan ke Ratna untuk menghadiri The 11th Women Playrights International Conference di Chile, pada 7-12 Oktober 2018.
Advertisement
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Dinas Pariwisata DKI Asiantoro mengatakan dana tersebut telah ditransfer ke Ratna sejak 28 September. Sebagian dari uang Rp70 juta digunakan untuk melunasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Chile.
"Tiket pesawat diperoleh juga dengan yang promo jadi [harganya] murah. Namun, tiket promo ada konsekuensinya kalau tak jadi berangkat [uang pembelian tiket] tidak akan bisa dikembalikan," katanya, Rabu (10/10/2018).
Dia menuturkan dana harus dikembalikan meliputi uang tiket perjalanan, uang harian, dan asuransi perjalanan.
Adapun, rinciannya antara lain uang saku sebesar Rp 19,8 juta, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526 ribu dan tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Santiago Chile sebesar Rp 50,3 juta.
Asiantoro melanjutkan kemungkinan besar dana sponsor yang akan dikembalikan hanya uang saku sebesar Rp19,8 juta. Tiket pesawat hangus karena tidak dapat di-refund oleh maskapai penerbangan Turkish Airlines. Dinas Pariwisata sudah menginformasikan hal tersebut kepada pihak Ratna Sarumpaet.
"Bu Ratna sudah oke kok, nanti sisanya akan ditransfer. Kami sudah kontak ke kuasa hukum. Tinggal ditunggu saja intinya sudah ada komunikasi," jelasnya.
Sesuai disposisi Gubernur DKI Anies Baswedan, Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna Sarumpaet senilai Rp 70 juta.
Seperti diketahui, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (4/10/2018).
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak.
Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Padahal, wajahnya lebam-lebam akibat suntik lemak atau operasi plastik.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement