Advertisement
Ratna Sarumpaet Terancam Tak Bisa Kembalikan Dana Sponsor Pemprov DKI, Utuh Rp70 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aktivis Ratna Sarumpaet, tersangka kasus kabar bohong atau hoaks kemungkinan tak bisa mengembalikan dana sponsor sebesar Rp70 juta untuk ongkos ke Cile, kepada Pemprov DKI.
Dana sponsor tersebut diberikan ke Ratna untuk menghadiri The 11th Women Playrights International Conference di Chile, pada 7-12 Oktober 2018.
Advertisement
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Dinas Pariwisata DKI Asiantoro mengatakan dana tersebut telah ditransfer ke Ratna sejak 28 September. Sebagian dari uang Rp70 juta digunakan untuk melunasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Chile.
"Tiket pesawat diperoleh juga dengan yang promo jadi [harganya] murah. Namun, tiket promo ada konsekuensinya kalau tak jadi berangkat [uang pembelian tiket] tidak akan bisa dikembalikan," katanya, Rabu (10/10/2018).
Dia menuturkan dana harus dikembalikan meliputi uang tiket perjalanan, uang harian, dan asuransi perjalanan.
Adapun, rinciannya antara lain uang saku sebesar Rp 19,8 juta, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526 ribu dan tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Santiago Chile sebesar Rp 50,3 juta.
Asiantoro melanjutkan kemungkinan besar dana sponsor yang akan dikembalikan hanya uang saku sebesar Rp19,8 juta. Tiket pesawat hangus karena tidak dapat di-refund oleh maskapai penerbangan Turkish Airlines. Dinas Pariwisata sudah menginformasikan hal tersebut kepada pihak Ratna Sarumpaet.
"Bu Ratna sudah oke kok, nanti sisanya akan ditransfer. Kami sudah kontak ke kuasa hukum. Tinggal ditunggu saja intinya sudah ada komunikasi," jelasnya.
Sesuai disposisi Gubernur DKI Anies Baswedan, Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna Sarumpaet senilai Rp 70 juta.
Seperti diketahui, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (4/10/2018).
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak.
Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Padahal, wajahnya lebam-lebam akibat suntik lemak atau operasi plastik.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

DPRD Jogja Bakal Temui Gusti Mangkubumi, Cari Solusi Terkait Sengketa KAI dan Warga Sekitar Stasiun Lempuyangan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement