Advertisement
Menko Airlangga Respons Protes Buruh Soal Kenaikan UMP
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah melalui perhitungan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Airlangga menjelaskan, besaran UMP ditetapkan melalui formula yang menggabungkan inflasi dengan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Advertisement
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, lalu dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons masih adanya penolakan dan protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.
BACA JUGA
Menurut Airlangga, pemerintah telah memberikan ruang kenaikan upah yang lebih baik dengan menaikkan indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi kisaran 0,5 hingga 0,9. Kebijakan tersebut dinilai cukup akomodatif bagi kepentingan pekerja.
Menko Perekonomian menambahkan, upah minimum yang ditetapkan pemerintah saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mampu mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujarnya.
Upah Sektoral Bisa Lebih Tinggi
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa di sejumlah wilayah, khususnya kota besar dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah, kata dia, mendorong dunia usaha untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, rata-rata upah pekerja bahkan sudah melampaui UMP, terutama di sektor industri padat modal.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah sudah berada di atas UMP,” katanya.
UMP DKI Jakarta Naik 6,17 Persen
Sebagai contoh, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada Rabu (24/12/2025) secara resmi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Angka tersebut naik dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 6,17 persen atau setara Rp333.115.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9 dalam perhitungan upah minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- 47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- Listrik Padam Siang Ini Sejumlah Wilayah Jogja dan Sleman
- Libur Paskah, Kunjungan Mal di DIY Naik hingga 30 Persen
Advertisement
Advertisement








