Advertisement
Terbentur Masalah Ekonomi, Mama Muda di Surabaya Ini Tega Jual Bayi Kandungnya via Medsos
Tersangka kasus penjualan bayi di Polrestabes Surabaya. - Okezone/Syaiful
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Seorang ibu muda Lariza Anggraini (22) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Warga Surabaya itu dibekuk karena ketahuan menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan.
Kini Lariza hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya, setelah polisi menjebloskan dalam tahanan mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu.
Advertisement
Dalam kasus penjualan bayi ini, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni Alton (29) warga Surabaya, Ni Ketut Sukawati (66) warga Bali dan Ni Nyoman Sirat (44) warga Bali.
Peran ketiga tersangka berbeda-beda. Untuk Alton sebagai pemilik akun Instagram yang menawarkan bayi tersebut ke pembeli. Sedangkan Ni Ketut Sukawati sebagai perantara, dan Ni Nyoman Sirat sebagai pembeli bayi.
BACA JUGA
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan kasus tersebut berawal ketika tersangka Lariza tertarik dan berniat untuk menjual anak kandungnya yang nomor 3 melalui tersangka Alton. Kemudian terjadi komunikasi antara Lariza dengan Alton via Handphone.
Selanjutnya Alton mengajak Larisa berangkat ke Denpasar, Bali untuk ditemukan pada perantara yaitu bidan Sukawati. Sesampainya di Bali, Alton dan Larisa sambil membawa bayinya bertemu dengan Sukawati. Lalu Sukawati menghubungi Ni Nyoman selaku pembeli.
"Tersangka Ni Nyoman menyerahkan uang Rp15 juta guna membeli bayi yang dijual Lariza dan Alton. Selanjutnya Sukawati membuat surat pernyataan tentang penyerahan yang dilengkapi dengan materai," terang Sudamiran, Selasa (9/10/2018).
Menurut Sudamiran, sebenarnya mengadopsi anak diperbolehkan, tetapi ada mekanismenya yang disiapkan pemerintah. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti HP, surat pernyataan adopsi, uang tunai Rp4,5 juta.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Lariza mengaku dirinya tega menjual anak ketiganya karena terbentur masalah ekonomi. Saat ini ia mengaku menyesali atas perbuatannya yang menyalahi aturan berlaku. "Saya menyesal," ucap Lariza sembari meneteskan air mata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Pemkot Jogja Siagakan Truk Sampah di Malioboro
Advertisement
9 Destinasi Wisata Songkhla yang Populer di Thailand Selatan
Advertisement
Berita Populer
- Catur Cepat Putri Indonesia Raih Emas SEA Games 2025
- Destinasi Wisata di Sleman Mulai Ajukan Izin Kegiatan Nataru
- Waspada! Penipuan Pakai Modus IKD Kembali Muncul di Bantul
- Hampir 9 Jam di KPK, Yaqut Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi
- Sepekan Pascagempa Magnitudo 7,5, Jepang Cabut Imbauan Darurat
- PSIM Jogja Tembus 5 Besar, Van Gastel Minta Pemain Rendah Hati
- Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Advertisement



