Advertisement
Polisi Diminta Memproses Hukum Kubu Prabowo, Ketua Umum Cyber: Tak Adil Kalau Cuma Ratna Sarumpaet
Prabowo menggelar konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Yosea Arga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi diminta turut memproses hukum kubu Prabowo Subianto dalam skandal hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menganggap tidak adil kalau hanya aktivis Ratna Sarumpaet yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus informasi bohong alias hoaks di media sosial.
Advertisement
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus segera diproses secara hukum.
"Ya menurut kami tidak fair dong. Harus diproses. Tapi biarkan polisi melakukan penyidikan terkait hal itu," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
BACA JUGA
Muannas sendiri datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor, dalam kasus ujaran kebencian terkait kebohongan yang direkayasa Ratna.
Setidaknya, ada 12 orang termasuk Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno yang dilaporkan Muannas atas dugaan ujaran kebencian.
"Selain RS, kami melaporkan 11 orang lain, karenanya total ada 12. Ada Pak Fadli Zon, Fahri Hamzah, Dahnil Simanjuntak, kemudian ada Hanum Rais, kemudian Ferdinand Hutahean dan tokoh lain. Ada sekitar 12 orang," kata Muannas.
Muannas menyebutkan alasan melaporkan 11 tokoh selain Ratna Sarumpaet, karena merujuk kepada Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal itu, kata dia, para tokoh termasuk Prabowo dan Sandiaga turut memicu kegaduhan karena dianggap berperan menyebarkan hoaks soal penganiayaan yang dialami Ratna.
"Bahwa Pasal 14 itu tentang berita bohong, mengisyaratkan menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Itu klausulnya. Keonaran itu tidak berdiri sendiri. Keonaran yang mungkin terjadi tidak hanya kemudian dilakukan oleh RS [Ratna Sarumpaet] yang menceritakan termasuk yang menyebarkan," kata dia.
Terkait pemeriksaan perdana ini, Muannas turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa bidik layar pemberitaan media daring, “cuitan” dan rekaman video pernyataan tokoh-tokoh yang dianggap turut serta dalam kasus hoaks Ratna.
"Nah itu bukti-buktinyang dilampirkan. Ada beberapa screenshot dan capture dari media sosial berupa Twitter yang pernah dicuitkan oleh beberapa tokoh di luar RS [Ratna Sarumpaet]. Kemudian ada statement di media online, misalnya pernyataan dari Pak Sandiaga. Kemudian ada video konferensi pers Pak Prabowo,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada! Penipuan Pakai Modus IKD Kembali Muncul di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Megawati Nilai Perunggu SEA Games 2025 Hasil Maksimal Timnas Voli
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Perusak Hutan Sumatera Teridentifikasi, Satgas PKH Siapkan Evaluasi
- Chery Hadirkan TIGGO 8 CSH Comfort dan J6T di Jogja
- Kasus Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil
- Ekstrak Spearmint Berpotensi Dukung Fungsi Kognitif dan Daya Ingat
Advertisement
Advertisement




