Advertisement

Sebarkan Hoaks tentang Gempa Besar di Jawa, Pemilik Akun Facebook Uril Unique Febrian Diciduk Polda Jatim

Newswire
Kamis, 04 Oktober 2018 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Sebarkan Hoaks tentang Gempa Besar di Jawa, Pemilik Akun Facebook Uril Unique Febrian Diciduk Polda Jatim Ilustrasi kejahatan siber dan penyebar hoax. (Solopos/Whisnu Paksa)

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA -- Polisi kini tidak main-main dengan penyebaran kabar bohong atau hoaks. Subdit Cyber Crime Polda Jawa Timur menangkap seorang tersangka penyebar kabar bohong atau hoaks tentang akan terjadinya gempa berskala besar di Pulau Jawa sebagai susulan gempa di Palu, Sulawesi Tengah, 28 September 2018.

"Tim kami telah melakukan penangkapan terkait kasus berita hoaks. Ini merupakan perintah langsung dari Presiden karena banyaknya penyebaran berita hoaks pascagempa di Palu. Berita itu disebarkan oleh inisial UUF," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (3/9/2018).

Advertisement

Luki menjelaskan tersangka yang merupakan warga Krian, Sidoarjo, melalui akun Facebook Uril Unique Febrian menyebarkan hoaks itu. Kabar bohong itu menyatakan berdasarkan perkiraan BMKG, Pulau Jawa akan diguncang gempa dahsyat.

Pada gempa dahsyat tersebut, tulis UUF dalam akun Facebook, yang akan sangat merasakan akibatnya adalah Jakarta yang bisa merasakan guncangan hingga 8,9 SR.

"Oleh tim diperoleh bukti-bukti yang memang betul pelaku melakukan, membuat, menyebarkan berita hoaks melalui akun Facebook-nya. Dia menyampaikan akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di Pulau Jawa," katanya.

Namun hingga saat ini motif tersangka dalam menyebarkan berita hoaks tersebut masih didalami. "Ini masih dalam proses. Tadi malam maraton kita periksa, dan kita tim siber patroli akan terus mencari berita-berita hoaks yang saat ini marak," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya yang ada di Jatim untuk tidak melakukan penyebaran berita-berita hoaks karena sangat meresahkan, dan bahkan bisa memecah-belah masyarakat, terutama yang di Jawa Timur. "Mari kita buat Jatim untuk betul-betul nyaman, tenang, dan tidak ketakutan, terkait berita-berita hoaks tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, menjelaskan tersangka telah melanggar UU No 1/1946. Adapun ancaman hukumannya adalah dua tahun. "Ancaman hukumannya dua tahun, jadi tidak kita lakukan penahanan," kata dia.

Agus juga menyatakan, polisi tidak hanya berhenti sampai kepada tersangka. Tim menurutnya akan terus melakukan patroli siber untuk mengamati terkait konten konten hoaks yang dirasa mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Tim siber digital pokoknya patroli terus, melihat ini. Kalau misalnya ditemukan lagi, ya kita lakukan upaya penegakan hukum lagi," ujar Agus.

Dari catatan Tim Siber Polda Jatim, setidaknya ada tiga orang lainnya yang sedang dalam penyelidikan. Ketiganya juga sama, yakni terkait penyebaran informasi hoaks atau berita bohong, mengenai bencana gempa ini. "Tiga lagi masih kita profiling, mudah mudahan, doakan sajalah," ujar Agus.

Agus mengatakan, patroli dan penindakan hukum terhadap penyebaran informasi hoaks tentang bencana gempa ini akan terus digalakkan. Itu tak lain karena selain telah meresahkan masyarakat, ini juga menjadi atensi khusus dari Presiden dan Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Prakiraan BMKG Senin 3 November 2025, Cuaca DIY Hujan Sedang

Prakiraan BMKG Senin 3 November 2025, Cuaca DIY Hujan Sedang

Jogja
| Senin, 03 November 2025, 05:17 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement