Advertisement
Eni Maulani Kembalikan Rp500 Juta ke KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Uang sebesar Rp500 juta dikembalikan kepada KPK oleh tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.
Hari ini Eni Maulani diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia.
Advertisement
"Eni menyerahkan bukti setoran perbankan ke rekening penampungan KPK senilai Rp500 juta yang kemudian kami masukkan dalam berkas perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
Hal tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara untuk kebutuhan pemberkasan perkara PLTU Riau-1.
Dengan demikian, sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp1,7 miliar yang berasal dari tersangka Eni Maulani Saragih dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di partai Golkar.
"Bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini, agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," tambah Febri.
Selain menyerahkan uang, Eni menyampaikan dirinya berencana mengembalikan uang secara bertahap kepada KPK.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd., telah dijadikan terdakwa dalam kasus ini.
Rencananya Johannes Budisutrisno Kotjo disidang besok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada 24 September 2018, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, ke pengadilan.
Sebelumnya, berkas dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik KPK pada 10 September 2018.
"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9/2018).
Febri melanjutkan, saat menjadi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan terdangka.
"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ucap Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

PAD Wisata Gunungkidul 2025 Diprediksi Turun, Ini Penyebabnya
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Bangun Koperasi Merah Putih di 4 Lokasi
- Duta GenRe Sleman 2025 Diharapkan Lahirkan Sosok Muda Berprestasi
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Port Charger HP Kemasukan Air? Ini Langkah Aman Mengatasinya
- Tim Voli Putri Indonesia Menang WO atas Kazakhstan
- Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
- IMF Peringatkan Tatanan Baru Ekonomi Global
Advertisement
Advertisement