Advertisement
Pascagempa, Lima Pemda di Sulteng Tetapkan Status Tanggap Darurat
Warga melihat bangunan pusat perbelanjaan yang ambruk akibat gempa di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9/2018). - Antara Foto/Rolex Malaha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Lima pemerintah daerah di Sulawesi Tengah telah menetapkan status tanggap darurat akibat terkena dampak gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada Jumat (28/9/2018) petang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharudin mengatakan keputusan penetapan status tanggap darurat tersebut salah satunya digunakan sebagai dasar hukum penyaluran bantuan dari kementerian dan lembaga.
Advertisement
"Setelah menyatakan darurat bisa menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk mengatasi keadaan darurat, termasuk bisa minta Bulog mengeluarkan bahan makanan bagi pengungsi," kata Bahtiar kepada Antara di Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Dengan adanya keputusan penetapan status tanggap darurat oleh kepala daerah setempat maka penyaluran bantuan khususnya dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian nantinya tidak akan mendapat permasalahan hukum.
"Tanggap darurat itu untuk dasar mereka [pemda] menggunakan sumber daya yang dimiliki dalam keadaan darurat, supaya tidak bermasalah hukum di kemudian hari," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan radiogram kepada lima kepala daerah di Pemprov Sulteng, yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong, untuk segera mengeluarkan keputusan tanggap darurat.
"Radiogram tersebut sebagai bentuk langkah cepat Mendagri dalam membantu dan menggerakkan pemda setempat," katanya.
Dalam radiogram tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Mamuju dan sekitarnya untuk segera mengirim bantuan peralatan dan logistik, tenaga medis, bahan makanan dan obat-obatan, ambulans, pakaian, tenda dan lain sebagainya yang dibutuhkan dalam keadaan darurat.
Tjahjo juga meminta pemda sekitar untuk mengerahkan Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran untuk turut cepat menolong korban.
"Saya memerintahkan kepada Wali Kota Palu dan Bupati Donggala untuk segera mengeluarkan SK tentang pernyataan keadaan darurat bencana, supaya pemda punya payung hukum untuk menggunakan sumber pembiayaan APBN," ujar Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tujuh Warga Kulonprogo Terima Bantuan RTLH dari Baznas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi
- Prabowo Targetkan Semua Kelas Pakai IFP, Dana dari Sitaan Koruptor
- 1.000 KK Lulus dari PKH, Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
- Herlambang Kulonprogo Disiksa Jaringan Scam Saat di Kamboja
- 9.700 Puntung Rokok Masuk Sungai Jabodetabek Tiap Hari
- Polresta Jogja Gelar Operasi Zebra 2025, ETLE Diperketat
- Penelitian Terbaru, Saffron untuk Terapi Memori pada Pasien Alzheimer
Advertisement
Advertisement




