Advertisement
Terbukti Ingin Mengganti Pancasila, Banding HTI Ditolak Pengadilan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Banding yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terkait dengan pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah ditolak PTUN.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan banding Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Keputusan itu menguatkan pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tetap sah.
Advertisement
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta seperti dikutip dari website PTUN Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Dalam putusan itu, terdiri dari ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Ketiga hakim PTUN itu secara bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
BACA JUGA
"Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI," demikian keputusan majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI. Yakni terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah.
Menurut majelis, karena sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa sehingga menurut pendapat majelis tingkat banding, Tergugat (Menkumham) atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan objek sengketa.
Untuk diketahui, Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Kemenkumham Nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Atas keluarnya SK pencabutan itu, HTI tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kemudian pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI itu dan menguatkan SK Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Banjir Jakarta Hari Ini, 20 RT di Jaktim dan Jaksel Terendam
- Festival Dalang Cilik Gunungkidul Gaet 36 Peserta
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Selasa 28 Okt 2025
- Petani Milenial Sleman Incar Pasar Program MBG
- DPRD Minta Proyek Gunungkidul Tak Molor Saat Hujan
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Selasa 28 Okt 2025
Advertisement
Advertisement




