Advertisement
Hati-Hati, Nyampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Pemerintah Kota Surabaya semakin tegas soal aturan mengenai kebersihan lingkungan.
Bagi warga Surabaya tidak boleh membuang sampah sembarangan. Selain bisa mengotori lingkungan, membuang sampah sembarangan juga akan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Advertisement
Namun yang melakukan OTT bukan dari kepolisian maupun KPK, tetapi dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya. Kemudian warga yang terkena OTT membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya tergantung berat sampah yang dibuang. Sedangkan sanksinya mulai dari penyitaan KTP hingga pembayaran denda yang bervariatif. Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perwali 10/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi.
Koordinator Tim OTT DKRTH, Kardi, menyatakan pihaknya sudah melakukan OTT terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Dirinya juga membenarkan surat penindakan terhadap warga atas nama Rameli yang beredar di media sosial, yang mengeluarkan DKRTH.
Hal itu dilakukan supaya memberikan efek jera terhadap masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Tim-tim yustisi sendiri sudah stand by pada sejumlah titik tertentu, yang biasanya warga sering membuang sampah pada lokasi tersebut.
"Biasanya warga membuang sampah sembarangan pada malam hari dan dinihari. Kami juga terus mensosialisasikan kebijakan ini pada masyatakat supaya tidak membuang sampah sembarangan agar kota Surabaya bersih dan udaranya segar," papar Kardi, Jumat (13/9/2018).
Tapi jika masih ada warga yang nekat membuang sampah sembarangan, maka tim akan melakukan OTT pada mereka yang melanggar. Maka dari itu, pihaknya meminta pada masyarakat jangan membuang sampah sembarangan, melainkan buang sampah pada tempatnya.
Untuk sanksi yang dikenakan sesuai dengan volume sampah yang dibuang oleh pelanggar, paling sedikit Rp75.000. Kemudian untuk volume sampah yang lebih besar Rp750.000 hingga Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
- Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement