Advertisement
Mahfud MD : Pemerintah Bisa Pidanakan Roy Suryo
Mahfud MD. - Sntarafoto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah bisa saja merampas dan memidanakan aset negara yang kini belum dikembalikan politikus Partai Demokrat Roy Suryo.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas dengan merampas, bahkan memidanakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Advertisement
Ia menuturkan, perampasan dan pemidanaan tersebut bisa dilakukan Kemenpora kalau Roy Suryo tak kunjung mengembalikan 3.226 unit aset negara.
"Kalau itu aset negara, memang harus diambil dengan cara suruh mengembalikan suka rela. Kalau tidak mau, ya dirampas oleh negara. Lalu bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan atau pencurian,'' kata Mahfud MD seusai menghadiri acara Dialog Kebangsaan Indonesia Merdeka, Indonesia Beradab di Universitas Islam Indonesia, Rabu, (5/9/2018).
BACA JUGA
Mahfud MD mengakui tak mengetahui detail kasus Roy Suryo. Namun, ia meminta agar ada penjelasan secara terbuka dari Roy Suryo maupun Kemenpora ketika semua barang-barang tersebut dikembalikan.
"Saya tidak tahu kasusnya benar atau tidak, saya kira harus dijelaskan, kalau milik negara harus dikembalikan,'' ujarnya.
Bagi Mahmud MD, seorang pejabat tidak pantas dan tak dibolehkan mengambil barang-barang negara, sekecil apa pun. "Menurut saya tidak boleh pejabat mengambil barang-barang milik negara sekecil apa pun,'' tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenpora menerbitkan surat ketiga untuk mantan Menpora Roy Suryo karena dianggap belum mengembalikan ribuan barang milik negara.
Permintaan untuk mengembalikan aset negara itu, tertuang dalam surat Kemenpora bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diduga Asusila Sesama Jenis, 2 Pria di Banguntapan Digerebek Warga
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Arema vs Persik: Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- Ribuan Warga Tempur Terisolasi Akibat Longsor di Jepara
- Polres Malang Siagakan Patroli Jelang Arema vs Persik
- Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan 253 RTLH di Gunungkidul
- Awal Ramadan 1447 H: Muhammadiyah, NU, Pemerintah dan Negara Lain
- Pembangunan SR di Kulonprogo Rampung Tahun Ini, Tampung 1.080 Siswa
- KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakut
Advertisement
Advertisement



