Advertisement
KPK Masih Menghitung Kerugian Negara Akibat Gaji ASN Koruptor
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kerugian negara akibat gaji aparatur sipil negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi masih dihitung. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
"Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Agus usai menghadiri pelantikan sembilan Gubernur/Wakil Gubernur oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Advertisement
Menurut Agus, penghentian gaji yang telah terpidana perkara korupsi ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.
KPK telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat ASN aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.
BACA JUGA
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.
"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya, seperti kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.
"Oleh karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri.
Sebelumnya, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS "Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Ratusan Relawan PSKS Ikuti Jambore dan Aksi Sosial di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
Advertisement
Advertisement






