Advertisement
KPK Masih Menghitung Kerugian Negara Akibat Gaji ASN Koruptor
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kerugian negara akibat gaji aparatur sipil negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi masih dihitung. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
"Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Agus usai menghadiri pelantikan sembilan Gubernur/Wakil Gubernur oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Advertisement
Menurut Agus, penghentian gaji yang telah terpidana perkara korupsi ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.
KPK telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat ASN aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.
BACA JUGA
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.
"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya, seperti kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.
"Oleh karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri.
Sebelumnya, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS "Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hadapi Cuaca Ekstrem, Wisata Potrobayan di Bantul Tutup Sementara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara YIA
- Dinkop Sleman Wajibkan UKK bagi Pengurus Koperasi
- Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Jalan Gejayan Jogja
- Konser Eksklusif Ungu di Sahid Raya Jogja Digelar 22 November
- Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Bahas MBG hingga Becak Listrik
- Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalkan Thrifting
- Cloudflare Dihukum Bayar Rp53 M karena Manga Bajakan
Advertisement
Advertisement




