Setya Novanto Sebut 2 Mantan Pejabat Ini Mestinya Jadi Tersangka Korupsi E-KTP

Newswire
Newswire Senin, 27 Agustus 2018 12:37 WIB
 Setya Novanto Sebut 2 Mantan Pejabat Ini Mestinya Jadi Tersangka Korupsi E-KTP

Setya Novanto. /Antara Foto- Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/8/2018) pagi.

Ia meminta nama Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK.

Setya Novanto (Setnov) menilai Gamawan telibat ketika masih menjadi Mendagri dan Fauzi sebagai Ketua Badan Anggaran DPR dalam kasus korupsi proyek E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Yang penting soal E-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran dia dan juga ketua badan anggaran saat itu," kata Setya Novanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Setya Novanto menyebut, KPK harus menuntaskan kasus proyek E-KTP tersebut. Menurut dia hingga kini KPK belum menuntaskan kasus tersebut hingga akhir.

"Ya, ini harus dong [ungkap peran Gamawan Fauzi dan Melchias], soal E-KTP belum selesai," ujar Setya Novanto sembari memasuki gedung KPK.

Kedatangan Setnov ke KPK, hari ini, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, atas tersangka Johannes B. Kotjo.

Hingga berita ini ditulis Setya Novanto masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online